jejakprofil.com – Bogor – Wilson lalengke ketua umum PPWI yang turut hadir sebagai narasumber acara Talk Show HUT Ke 3 Media Indonesia Parlemen di Hotel Griya Sakina Hotel, Cisarua – Bogor, dirinya berkomentar mengenai persengketaan berita sering di sangkut pautkan dengan UU ITE menurut nya ini adalah salah satu kegagalan lembaga dewan pers, ungkap dia.
“Bila merujuk pada UU No..40 tahun 1999 tentang Pers jelas di pasal 15 untuk salah satunya untuk mengembangkan kemerdekaan pers maka dibentuklah yang namanya dewan pers independen”, Papar.Wilson lalengke.Sabtu(22/08/2020)
Kata dia ( Wilson lalengke.red) dalam mengembangkan kemerdekaan pers itu tidak ada yang menghambat seorang jurnalis untuk melakukan tugasnya.
Nah kalau ada hambatan Dewan Pers lah yang harus turun tangan dengan menghancurkan semua hambatan tersebut. tapi ini yang terjadi ada dugaan malah sebaliknya dan kita berharap kedepan dewan pers dipimpin oleh orang yang benar -benar paham UU pers no.40 tahun 1999.
Wilson lalengke berharap semoga Dewan Pers menjadi benteng terdepan sebagai pendorong kebebasan pers. dimana harus bekerjasama dengan pihak kepolisian agar memahami bahwa bila ada sengketa berita harus menggunakan UU No.40 tahun 1999 bukan UU KUHP atau ITE karena UU pers itu Lex spesialis dimana digunakan apabila ada tejadi sengketa mengenai pemberitaan ada mekanisme yang akan ditempuh di dewan pers dengan adanya seperti hak jawab, tutupnya.
Dirham