Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berupaya meningkatkan kualitas Standar Layanan Publik sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Ombudsman RI, dan akan selalu mengambil hikmah dari setiap informasi yang disampaikan oleh Ombudsman untuk memperbaiki mekanisme pelayanan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, dalam acara Hasil Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Ekonomi Tahun 2021 dan Penyelamatan Kerugian Masyarakat di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Arif memaparkan di tahun 2020-2021 dengan adanya pandemi yang memberikan dampak pada ekonomi, membuat banyak pengaduan terkait penyalahgunaan badan hukum koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam.
“Ini yang menyebabkan kami melakukan review, agar lebih berhati hati memberikan perizinan. Kehati-hatian itu antara lain dilakukan dengan melakukan verifikasi secara benar terhadap dokumen,” kata Arif.
Dengan adanya masukan Ombudsman, tim kami juga berkomunikasi oleh ombudsman agar kami bisa memperbaiki baik regulasi atau operasional pelayanan tim di KemenKopUKM, dan kami meminta maaf kepada masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar SeskemenKopUKM.
“KemenKopUKM saat ini juga sedang melakukan perbaikan sistem layanan, dimana salah satunya terkait perizinan dengan melibatkan Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Hukum dan Ham. Dalam hal ini kami akan berkoordinasi lebih erat lagi agar pelayanan bisa dioptimalkan. Waktunya juga kita percepat, proses pengaduan ini, kita buat regulasi keputusan Menteri tentang perizinan usaha berbasis resiko. Jika berkas lengkap 3 hari kita jamin sudah selesai,” tegas SeskemenKopUKM.
*PTSP KemenKopUKM*
Lebih lanjut Arif R Rahman, mengatakan langkah lain yang dilakukan KemenKopUKM dalam meningkatkan kualitas layanan publik ialah dengan membentuk pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Koperasi dan UKM.
Dijelaskan Arif, pelaksanaan Pelayanan Publik oleh Kementerian dan Lembaga diatur melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Amanat dari UU tersebut, setiap K/L harus melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu ini pun merupakan standar pelayanan dan pengelolaan publik yang diwajibkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penyelenggaraan Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, efektif, pasti dan tidak berbiaya,” terang Arif R Hakim.
Dipaparkan Arif, Penyelenggaraan pola PTSP di KemenKopUKM diatur pada SK Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Koperasi dan UKM.
Adapun, Penyelenggaraan Pelayanan Publik meliputi, Layanan Sertifikat Nomor Induk Koperasi, Layanan Informasi dan Dokumentasi, Layanan Pengaduan dan Penyampaian Aspirasi, Layanan Konsultasi dan Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUKM).
Selanjutnya, untuk layanan konsultasi dan pendampingan bagi KUKM termasuk meliputi
bantuan hukum bagi KUKM, informasi pelatihan bagi KUKM, informasi umum/program (KUR, BPUM, dana bergulir LPDB) bagi pelaku KUKM, pendampingan kapasitas bagi KUKM serta konsultasi bagi KUKM.
SeskemenKopUKM Arif mengakui salah satu permasalahan yang sering diadukan adalah terkait dengan perijinan berusaha dan perolehan NIB bagi koperasi maupun UMKM melalui One Single Submission (OSS).
Ia menambahkan, Khusus untuk koperasi perijinan berusaha melibatkan 3 (tiga) system yaitu Online Data System (ODS) KemenKopUKM, Sistim Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham dan OSS itu sendiri.
Jadi, tambah Arif, secara umum proses perijinan bagi Koperasi dan UMKM tersebut sudah
berjalan dengan baik dimana per 17 Januari 2022 sudah terdapat lebih dari 1.137 Koperasi yang mendapatkan NIB. Namun harus diakui dalam beberapa kasus.
Diakui Arif masih terdapat kendala yang diakibatkan karena proses integrasi sistem
tersebut, antara lain Penyebutan nama koperasi yang berbeda (misal tanpa menggunakan frasa nama dan jenis koperasi), Perbedaan kode wilayah yang bisa diakibatkan karena update/pemekaran wilayah, Data yang sudah terekam dalam OSS tidak dapat dilakukan perubahan padahal koperasi tersebut sudah melakukan perubahan melalui SABH, dan Indentitas pengurus (Nama, NIK, Jenis Kelamin) belum lengkap untuk dilakukan validasi.
Arif menandaskan upaya evaluasi dan perbaikan integrasi terus dilakukan dengan aktif berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM dan Ditjen AHU Kemenkumham.
“Setiap pengaduan terkait perijinan yang diterima belum tentu karena ranah pengaturan/proses bisnis di KemenKopUKM namun seringkali juga dikarenakan pengaturan/proses bisnis di Kemenkumham yang terkait dengan pengesahan dan atau perubahan Badan Hukum Koperasi maupun pengaturan/proses bisnis di BKPM yang terkait dengan perizinan berusaha,”
Arif menambahkan, KemenKopUKM juga sudah melakukan survei kepuasan pelanggan, di tahun 2021 yang melibatkan 208 responden. Dari survei itu, hasilnya menunjukan kepuasan diangka sekitar 97%, dan hal ini ini akan kita pertahankan terkait layanan di kementerian Koperasi dan UKM.
(Red)
Sumber :
*Humas Kementerian Koperasi dan UKM*
*Medsos resmi: @Kemenkopukm*