Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kolaborasi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) BLU Kementerian Keuangan, untuk mengoptimalkan pembiayaan program Ultra Mikro (UMi).
Kolaborasi itu diwujudkan dalam penandatanganan antara KemenKopUKM dengan PIP disela acara rakor pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan seminar “Digitalisasi UMKM Perempuan antara Tantangan dan Harapan”, masing-masing oleh SesKemenKopUKM Arif R Hakim dan Dirut PIP Ririn Kadariyah di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
SesKemenKopUKM Arif R Hakim mengapresiasi inisiatif kerjasama antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Kementerian Koperasi dan UKM, meskipun sebenarnya kerjasama antara keduanya sudah dilakukan dari awal berdirinya PIP.
“Dengan dikukuhkannya kerjasama ini dalam bentuk nota kesepahaman, mudah- mudahan jalinan kerjasama ini bisa lebih optimal,” kata SesKemenKopUKM Arif R Hakim.
Dalam kesempatan tersebut hadir, Wamenkeu Suahasil Nazara (secara online)
Direktur Jendral Pembendaharaan, Hadiyanto Stafsus Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Sesditjen Jendral Pembendaharaan, Didyk Choiroel, Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan, Syafriadi, Country managing Director Grab neneng Goenadi dan
Research Lead for Southeast Asia – women world banking, Agnes Salyanty
SesKemenKopUKM Arif R Hakim berharap dengan adanya nota kesepahaman ini target nasional KemenKopUKM yang sudah dicantumkan dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) bisa terwujud.
“Target itu antara lain, program transformasi pelaku usaha infomal ke formal, dimana dari 64 juta pelaku UMKM, baru 2,6 juta UMKM yang sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.Tahun 2022 ini kami menargetkan 5 juta UMKM yang memiliki NIB. Jadi jika nasabah Ultra Mikro PIP sudah mencapai 5,4 juta ditambah 2 juta nasabah lagi pada tahun ini, mudah-mudahan mereka memiliki NIB semua,” ujar Arif R Hakim.
Target selanjutnya adalah, mendorong pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dimana pada akhir 2024 ditargetkan sebanyak 30 juta UMKM. “Tahun 2022 ini KemenKopUKM menargetkan akan ada 20 juta UMKM yang sudah digitalisasi dan Alhamdulillah, sekarang sudah 16 juta lebih yang sudah digitalisasi.
Arif R Hakim menambahkan, survei CSIS menyatakan saat ini sebagian besar pelaku UMK sudah manfaatkan handphone sebagai salah satu alat pemasaran produk. “Mudah-mudahan dengan adanya pendampingan, semua target bisa tercapai termasuk juga dalam akses pembiayaan, dimana Presiden RI Joko Widodo menyatakan alokasi pembiayaan untuk UMKM yang mencapai 30 persen pada 2024, ” kata SesKemenKopUKM.
Sementara itu Dirut PIP Ririn Kadariyah mengatakan meski mengarungi masa pandemi namun pada 2021 lalu, PIP mampu menyalurkan pembiayaan UMi kepada 1,9 juta debitur senilai Rp7,03 triliun atau melebihi target 1,8 juta debitur. “Perlu digaris-bawahi, 95 persen debitur UMi adalah perempuan, ini menunjukkan program UMi adalah inklusif dan responsif terhadap gender,” kata Ririn.
Sejak pembiayaan UMi ini diluncurkan yaitu 2017 sampai saat ini sudah tersalurkan kepada 5,4 juta debitur senilai total Rp 18,08 triliun yang menjangkau 500 kota kabupaten dari 514 kota kabupaten yang ada di 34 provinsi.
“Pada 2022 ini kami menargetkan sebanyak 2,2 juta debitur baru yang akan menerima pembuatan UMi ini. Kerjasama dengan KemenKopUKM ini dimaksudkan agar Penyaluran program UMi ini bisa lebih optimal dengan adanya pembinaan dan pengawasan dan identifikasi terhadap koperasi dan lembaga penyalur lainnya.
Ririn menambahkan sejak 2019 telah digunakan piloting penggunaan uang elektronik dan efektif diberlakukan pada 2021. “PIP juga aktif lakukan pelatihan dan pendampingan pemasaran secara online dengan marketplace Grabfood. Tahun ini, PIP mengembangkan pola pelatihan dan pendampingan yang lebih terstruktur sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan pada debitur saja namun juga kepada masyarakat yang lebih luas,” tambah Ririn.
Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir pemerintah untuk memberikan akses kepada usaha mikro. Program ini dilaksanakan oleh BLU PIP selaku koordinator dana yang melaksanakan penghimpunan dana dan penyaluran dana melalui kerjasama dengan koperasi maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Program UMi memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh fasilitas pembiayaan perbankan, dengan maksimal pinjaman Rp10 juta per orang.
(Red)
Sumber :
*Humas Kementerian Koperasi dan UKM*
*Medsos resmi: @Kemenkopukm*