Beranda / Hukum / Divonis 9 Tahun Penjara, Aspri Mantan Menpora, Miftahul Ulum Bakal Membusuk Di Penjara

Divonis 9 Tahun Penjara, Aspri Mantan Menpora, Miftahul Ulum Bakal Membusuk Di Penjara

Share:
Foto : (okezone) sidang Aspri mantan Menpora Ulum

jejakprofil.com – Karena sudah dinyatakan menerima suap dalam pengurusan pencairan dana hibah KONI, Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut 9 tahun penjara, Ulum juga dituntut denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang seharusnya dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,”

Tegas Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Ronald meyakini bahwa Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama Imam Nahrawi dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu alternatif pertama serta dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,”

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, adalah tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya.

Menurut jaksa, Ulum menerima suap Rp11,5 miliar bersama Imam untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Ulum saat Imam menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

Atas perbuatannya, Ulum dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ulum juga dituntut melanggar Pasal 12B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Arum/Red)

Lihat Juga

Surat untuk Presiden Republik Indonesia, Guna Membantu Menyelesaikan Sengketa Tanah Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) yang Selama ini Tidak Segera Kunjung Selesai

Jakarta, 12 Mei 2025 Lampiran : Berbagai Bukti dan Informasi telah ada dan/atau diketahui bersama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *