Beranda / Ekonomi / Modernisasi Koperasi TKBM Perkuat Tujuan Indonesia Poros Maritim Dunia

Modernisasi Koperasi TKBM Perkuat Tujuan Indonesia Poros Maritim Dunia

Share:

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkomitmen mempertahankan eksistensi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang keberadaannya sudah cukup lama di Pelabuhan. Untuk itu, KemenKopUKM mengharapkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terus melakukan perbaikan dan kualitas layanan menuju modernisasi, efisiensi dan daya saing untuk mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim dunia.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi diskusi Penguatan Koperasi Dalam Sektor Angkutan Perairan Pelabuhan (Koperasi TKBM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM beberapa waktu lalu.

“KemenKopUKM akan terus memfasilitasi pengembangan Koperasi TKBM menjadi entitas bisnis yang modern sebagai implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021,” kata Zabadi.

Dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengamanatkan pengembangan koperasi di sektor tertentu termasuk sektor angkutan perairan dan Pelabuhan.

Sektor ini meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat. Selain itu, sebagai realisasi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

“Kinerja dan pelayanan di pelabuhan harus makin baik, efisien dan kompetitif. Dwelling time di pelabuhan terus ditekan, dan kepuasan pengguna jasa akan semakin tinggi. Sehingga mampu mendongkrak dan menurunkan biaya logistik di tanah air yang masih relatif tinggi,” kata Zabadi.

Lebih penting lagi, terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia. 

Zabadi mengatakan PP No. 7 Tahun 2021, memberikan kewenangan untuk menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Koperasi TKBM sampai saat ini telah 30 tahun lebih beroperasional di pelabuhan dan telah terbukti berhasil serta konsisten dalam pelaksanaan  bongkar muat barang di pelabuhan.

“Usaha bongkar muat barang di pelabuhan, bisa ditetapkan sebagai sektor usaha yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi, sehingga tidak perlu diusahakan oleh badan usaha lainnya selain koperasi,” kata Zabadi.

(Red)

Lihat Juga

Wujudkan Swasembada Pangan, Kemenkop dan Kadin Sinkronisasi Pengembangan Pabrik Pakan Ternak

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen mendukung upaya Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dalam meningkatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *