Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM memastikan akan ada selalu akses dan fasilitas yang optimal untuk mendukung kemudahan bagi usaha mikro dan kecil di tanah air.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto dalam acara Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan PP No. 7 Tahun 2021 secara virtual, Rabu, 24 November 2021, mengatakan pihaknya akan senantiasa memberikan dan meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM tentang isi peraturan UU CK dan PP Nomor 7 Tahun 2021 agar dapat memberikan tambahan dorongan dan motivasi kepada pelaku Koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dan dukungan pemerintah dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan Koperasi dan UMKM di Indonesia khususnya melalui penyebarluasan informasi terkait regulasi,” kata Rulli.
Dengan harapan informasi yang didapat kata dia, dapat dimanfaatkan untuk dalam rangka membangun dan memberdayakan Koperasi dan UMKM, khususnya ditengah situasi ekonomi yang terdampak Covid-19 saat ini.
Pada 2 November 2020, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak, dimana salah satunya adalah melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta koperasi.
Selaras dengan hal tersebut, pemerintah pada 2 Februari 2021 juga telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai salah satu aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksud.
“Dengan adanya peraturan dimaksud, tentu diharapkan juga pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kepada pelaku Koperasi dan UMKM dapat lebih terkoordinasi, terintegrasi dan lebih tersinergi diantara para pemangku kepentingan terkait,” kata Rulli.
Sosialisasi ini kelanjutan dari rangkaian sosialisasi sudah dilaksanakan sebelumnya yang mencakup tema
Perkoperasian; Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Sektor Tertentu; dan Usaha Koperasi Yang Menjalankan Prinsip Syariah.
“Terkait dengan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil yang saya kira salah satu faktor penting dalam upaya membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya,” katanya.
Termasuk didalamnya terkait perizinan yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil karena dianggap tidak mudah (rumit) dan memerlukan biaya yang dianggap memberatkan mereka. “Demikian juga yang terkait dengan sertifikasi halal yang aturan serta prosedurnya masih banyak belum diketahui dan dipahami para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi,” katanya.
PP Nomor 7 Tahun 2021 menjamin tentang adanya kemudahan berusaha yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar.
“Bentuk kemudahan terhadap koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait dengan kemudahan penyelenggaraan koperasi antara lain untuk pembentukan dan pelaksanaan RA koperasi, Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar dan/atau lzin, serta Informasi Perizinan Berusaha,” katanya.
Pada kegiatan sosilisasi kali ini juga hadir Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Ir. R. S. Hanung Harimba Rachman, S.E., M.S.,yang diwakili oleh Asdep Pengembangan SDM Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Dra. Dwi Andriani Sulistyowati menyampaikan materi tentang Kemudahan Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021; Dr. Edy Junaedi, S.STP.,M.Si., yang menyampaikan materi tentang Mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission; dan Syaiful, S.Pt., M.Si., yang menyampaikan materi tentang Penerapan SNI Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kemudian Dr. H. Mastuki, M.Ag., yang menyampaikan materi tentang Penerapan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Kami berharap upaya ini dapat menjadi langkah maju dalam upaya memberikan pemahaman terhadap regulasi serta program/kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021,” kata Rulli.
Ia mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah dan akan bersinergi dengan kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah dalam upaya penyelarasan kebijakan khususnya terkait dengan kemudahan (termasuk perizinan), pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Sebagai bentuk dukungan dan kemudahan terhadap UMKM, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan BKPM tentang Sinergitas Program dan Kebijakan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi,” kata Rulli.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini Rulli berharap dapat memberikan dukungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.
“Tentunya hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” katanya.
(Red)