Ciamis – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM kepada seluruh pelaku usaha mikro di Tanah Air.
Peraturan tersebut merupakan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk mengajak para pelaku usaha mikro menangkap peluang yang cukup besar dalam meningkatkan daya saing usahanya.
“Setelah resmi diundangkan, KemenKopUKM perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, dalam hal ini para pelaku usaha mikro dan koperasi di Indonesia,” kata Sekretaris KemenKopUKM Arief Rahman Hakim saat membuka acara Sosialisasi PP No. 7 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).
Ditambahkan Sesmenkop, sosialisasi tersebut bertujuan agar PP No. 7 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak, baik koperasi dan UMKM, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten hingga dinas terkait.
Lebih lanjut, SesmenKopUKM menjelaskan peraturan tersebut memuat berbagai kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.
Adapun hal tersebut diimplementasikan ke berbagai program dan kegiatan pemerintah di antaranya pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM.
Selain itu, terdapat pula dukungan berupa alokasi pada infrastruktur publik sebesar 30% seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun bagi koperasi dan UMKM dalam pengembangan dan pemasaran usaha.
Lebih dari itu, juga terdapat kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.
Dengan disahkannya PP tersebut, Arif menyampaikan salah satu prioritas KemenKopUKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat, yang dalam penyusunannya akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tahun ini kami sudah mulai membuat satu sistem informasi yang akan digunakan untuk mengumpulkan data koperasi dan UKM yang tersebar di berbagai instansi dan pemerintah daerah. Jadi perwujudan data tunggal sudah dimulai tahun ini, diharapkan sampai 2024 sudah tuntas,” papar Arief.
Sementara itu, Kepala Dinas Koprasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, David Firda mengapresiasi upaya KemenkopUKM mengajak para pelaku usaha mikro dan koperasi di Kab. Ciamis untuk dapat memanfaatkan peluang dari PP No. 7 Tahun 2021.
“Kami menyambut baik dan terima kasih atas terpilihnya Kab. Ciamis sebagai salah satu lokasi untuk kegiatan sosialisasi ini,” jelasnya.
Saat ini, tambah David, masih ada sejumlah permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha mikro di kab. Ciamis antara lain, akses permodalan, perizinan, hingga penguasaan teknologi informasi.
“Ini menjadi tantangan buat kami. Diharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas dan lengkap mengenai kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, sehingga diperoleh manfaat yang dirasakan secara langsung oleh para pelaku koperasi dan UKM,” papar David.
Dalam kesempatan tersebut, David juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian dan upaya KemenkopUKM dalam mendorong perkembangan UKM di Kab. Ciamis melalui beberapa program yang digulirkan antara lain, program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang pada tahun 2021, tercatat ada 111.763 UMKM di Kab. Ciamis yang ditetapkan sebagai penerima BPUM.
Sementara untuk program bantuan modal usaha terdapat 7 (tujuh) pelaku usaha mikro yang menjadi peserta program.
“Harus kami akui bahwa program-program yang digulirkan oleh KemenkopUKM mampu meningkatkan daya saing UMKM khususnya di Kab. Ciamis,” tutupnya.
(Red)