Beranda / JP News / Polsek Cilandak Berhasil Ringkus, Kurir Narkoba Jenis Sabu Sekaligus Pemakai Sabu

Polsek Cilandak Berhasil Ringkus, Kurir Narkoba Jenis Sabu Sekaligus Pemakai Sabu

Share:

Jakarta, 26-08-2021

Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu. Tersangka diketahui bernama Ahmad Jamaludin, 47, diamankan jajaran Polsek Cilandak pada hari Kamis 19 Agustus 2021, di Jalan Taman Pendidikan II, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan, jelas Kompol Agung Permana Kapolsek Cilandak, Kamis 26 Agustus 2021. 
Kompol Agung Permana mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Unit Satresnarkoba Polsek Cilandak langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 
“Kami berhasil meringkus satu pelaku bernama Ahmad Jamaludin. Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti sabu seberat 20,76 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” terang Agung. 

Peredaran narkoba ini, dikendalikan oleh Fuad yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Keduanya saling mengenal saat berada di dalam Lapas. Selepasnya dari penjara, pelaku Ahmad kemudian bekerja untuk Fuad sebagai kurir. Karena tersangka merupakan seorang pengangguran.
“Modusnya, tersangka Ahmad mengambil dan mengantar barang di tempat yang sudah ditentukan oleh Fuad. Lalu barang tersebut ditinggal oleh tersangka yang kemudian akan diambil oleh pembeli,” terangnya. 

Tersangka diamankan setelah mengantar barang haram ke Jack di daerah Kebon Pisang Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil pengantaran barang tersebut, tersangka Ahmad mendapatkan upah Rp 10 juta dan sabu seberat 20,76 gram.

“Pengakuan pelaku sudah tiga kali melakukan tindak kriminal sebagai Kurir Shabu ini. Tersangka mendapat upah uang dengan melalui transfer ke rekening Bank. Sedangkan upah yang berupa Sabu rencananya akan di konsumsi sendiri dan di jual,” ungkapnya. 

Agung menuturkan terkait adanya penghuni Lapas yang terlibat, pihaknya masih melakukan koordinasi. Sementara hasil tes urin, tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

Tersangka sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus sabu juga. Untuk kasusnya kali ini sebagai kurir dan pemakai sabu, tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, pungkas Kompol Agung Permana Kapolsek Cilandak.

(Slamet)

Lihat Juga

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA Bahas Penetapan Lahan untuk Reforma Agraria Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *