JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menjadikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai momentum melakukan pembenahan menyeluruh di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri). JUM’AT (06/11/2026).
Mahfud menilai, perkara tersebut tidak hanya perlu dituntaskan melalui proses hukum, tetapi juga harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi struktur, pengawasan, serta independensi institusi kepolisian.
Dalam keterangannya, Mahfud secara terbuka menyinggung keberadaan kelompok yang disebutnya sebagai unsur “Listyo-an” dan “Solo” di lingkungan Polri.
“Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo,” ujar Mahfud.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan adanya pengaruh kelompok tertentu dalam institusi kepolisian. Meski demikian, penyebutan unsur tersebut merupakan pandangan Mahfud dan tidak serta-merta membuktikan adanya kelompok atau jaringan yang melakukan pelanggaran hukum.
Mahfud juga menyinggung hubungan antara mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mempertanyakan dugaan loyalitas pejabat kepolisian apabila benar terjadi tindakan penyadapan terhadap Presiden yang sedang menjabat.
“Pak Listyo itu kan bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadap-nya presiden,” kata Mahfud.
Di sisi lain, perkara dugaan penyadapan tersebut masih menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi dalam perkara yang disampaikan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan kewenangan yang semestinya. Kasus tersebut juga dikaitkan dengan dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Dugaan sasaran penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kini, publik menantikan transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut. Kapolri Suyudi juga menghadapi tantangan untuk memastikan proses evaluasi internal berjalan objektif, profesional, dan tidak tebang pilih.
Pembenahan Polri diharapkan tidak berhenti pada penanganan perkara, tetapi juga memperkuat pengawasan agar institusi kepolisian tetap independen, profesional, serta tunduk pada hukum.
( RED / DEDY HARYADI )




