JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pihak. KAMIS MALAM (05/11/2026).
Tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin. Pembentukan tim ini merupakan langkah Polri untuk menindaklanjuti informasi dan mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Kapolri telah menginstruksikan pembentukan tim khusus guna melakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons informasi dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Polri juga mengumumkan penetapan satu tersangka baru berinisial SU dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang berkaitan dengan transaksi elektronik.
Sebelumnya, SU telah menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya masing-masing adalah Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya sebelumnya disebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Namun, dalam keterangan terbaru, lokasi penahanan mereka disebut berada di Rutan Mako Brimob.
Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi korban, mulai dari kalangan menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan perbuatannya menyangkut perlindungan komunikasi elektronik dan privasi sejumlah pejabat negara serta tokoh penting.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Polri menyatakan pembentukan tim khusus tersebut ditujukan untuk mendalami perkara dan menindaklanjuti informasi yang berkembang. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyadapan ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya korban lainnya.
( RED / DEDY HARYADI )





