Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Serahkan 487 Sertifikat Elektronik PTSL 2026

Mariana Derlan Masia Harahap: Beri Kepastian Hukum Warga Kecamatan Mengkendek

TANA TORAJA – Kepastian memiliki tanah bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi juga menyangkut rasa aman dan masa depan keluarga.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja menyerahkan 487 sertifikat elektronik kepada masyarakat Kecamatan Mengkendek.

Penyerahan tersebut menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat melindungi tanah yang mereka miliki sekaligus memberikan kepastian hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat menjangkau dua wilayah.

“Rinciannya, 162 sertifikat untuk warga Tengan dan 325 sertifikat untuk Ke’pe Tinoring,” ungkap Mariana Derlan, Sabtu, 7 November 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Mariana turut didampingi Ketua Satuan Tugas (Satgas) PTSL, Yanri Pata La’lang, serta Sekretaris PTSL, Nadine Grace.

Bagi masyarakat, sertifikat tanah memiliki arti penting karena memberikan perlindungan terhadap aset yang sering menjadi bagian berharga kehidupan keluarga.

Karena itu, Mariana menegaskan bahwa program PTSL tidak hanya menghadirkan dokumen kepemilikan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum masyarakat.

“Dalam pertemuan itu kami menekankan pentingnya program PTSL untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat,” jelasnya.

Selain melindungi aset, kepemilikan sertifikat juga membantu masyarakat mengantisipasi sengketa dan konflik pertanahan.

Dengan demikian, masyarakat memiliki landasan hukum yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan batas maupun kepemilikan tanah.

Lebih dari itu, sertifikat tanah memberikan rasa tenang bagi keluarga dalam menjaga aset sekaligus merencanakan masa depan.

Mariana bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelaksanaan program PTSL.

Sejalan dengan upaya tersebut, penyerahan sertifikat elektronik turut mempercepat transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.

“Sebab, sistem elektronik mendukung pengelolaan dokumen pertanahan secara lebih modern,” tegas Mariana.

Melalui sistem elektronik, Kementerian ATR BPN terus meningkatkan keamanan dokumen serta mempermudah masyarakat mengakses layanan pertanahan.

Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja mengajak masyarakat menjaga sertifikat elektronik sebagai bukti penting kepemilikan tanah.

Selain itu, Mariana mendorong masyarakat segera mendaftarkan bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum melalui program PTSL.

Dengan langkah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja terus memperluas legalisasi aset dan membangun tertib administrasi pertanahan.

“Upaya ini sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan pelayanan lebih cepat dan modern,” pungkas Mariana Derlan Masia Harahap.