Jakarta, Komisi III DPR RI berencana segera mempercepat pembahasan tiga rancangan undang-undang penting, yaitu RUU Jabatan Hakim, RUU Advokat, dan khususnya RUU Penyadapan, segera setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hal ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (05/11/2026).
Langkah percepatan ini dinilai semakin mendesak menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menimpa Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Habiburokhman mengibaratkan kasus penyadapan ilegal yang baru saja terungkap dengan skandal Watergate di Amerika Serikat yang memicu lahirnya aturan tegas mengenai penyadapan.
“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik, ini namanya Watergate Indonesia,” ucapnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga sehingga aturan yang lahir ke depan dapat menutup celah penyalahgunaan wewenang serupa di masa mendatang.
Poin penting yang didorong dalam penyusunan RUU Penyadapan ini adalah jaminan perlindungan yang merata bagi seluruh warga negara, bukan hanya pejabat tinggi negara.
“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman.
Aturan ini diharapkan memberikan kejelasan batasan, prosedur, serta pengawasan yang ketat sehingga penyadapan benar-benar dilakukan sesuai hukum dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Saat ini pembahasan RUU Penyadapan masih berada dalam tahap penyusunan. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso akan dijadikan bahan masukan penting agar aturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan hukum masyarakat.
“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” tambahnya.
( RED / DEDY HARYADI )





