Jakarta, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan bahwa Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. RABU (04/11/2026).
Menurut Suhermanto, Slamet diduga memiliki peran penting dalam rangkaian penyadapan, mulai dari memberikan persetujuan atau penolakan hingga mengizinkan penghapusan berkas hasil penyadapan. Ia juga menyebut Slamet tidak ditahan di Rutan Mako Brimob karena kondisi kesehatannya yang mengalami stroke.
Slamet dikenal pernah dilantik sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2021. Ia juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pada tahun 2022, Slamet turut masuk tim khusus yang ditugaskan Listyo Sigit untuk menjemput Ferdy Sambo dan membawanya ke Mako Brimob.
Penetapan Slamet sebagai tersangka baru semakin memperdalam peta kasus dugaan penyadapan yang telah menggelinding di Bareskrim Polri. Bagi publik, hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam: bagaimana mekanisme izin penyadapan berjalan di tubuh Polri, siapa yang memegang kendali atas data hasil sadapan, dan mengapa terdapat dugaan penghapusan berkas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum dinyatakan bersalah. Proses hukum masih berlanjut dan penyidik terus mendalami keseluruhan jaring serta motif di balik peristiwa ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan resmi dari Bareskrim Polri.
( RED / DEDY HARYADI )
