Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit dan 2 Perwira Tinggi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

JAKARTA,  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.  SELASA (03/11/2026).

 

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep Safrudin.

 

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, di Mabes Polri.

 

Dijerat Pasal Berlapis

 

Para tersangka dijerat pasal berlapis.

 

Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

 

Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

 

Kemudian Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 8 tahun.

 

( RED / DEDY HARYADI )