Kelola Sekolah Layaknya Perusahaan Sendiri, Kepala SMAN 14 Depok Usir Wartawan dan Warga

Depok, Kegiatan pembangunan gedung baru di SMA Negeri 14 Depok memicu sorotan tajam dan kecurigaan publik. Sekolah negeri yang sejatinya dibiayai oleh uang rakyat tersebut mendadak steril dari jurnalis dan masyarakat mengalahkan akses masuk Istana Presiden dan Gedung DPR/MPR. Upaya warga dan insan pers yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial justru diadang dan diusir atas perintah kepala sekolah.  RABU (28/10/2026).

 

Pekerjaan fisik yang diduga menggunakan kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat ini dinilai sangat janggal karena berjalan layaknya “proyek siluman”. Di lokasi pengerjaan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat nilai pagu anggaran, nama pelaksana, konsultan supervisi, maupun target waktu pelaksanaan.

 

Ketertutupan ini semakin diperparah oleh temuan warga di lapangan yang diduga seluruh pekerja bangunan sengaja diboyong dari luar daerah Kota Depok.

 

 

Sikap represif dan nirtransparansi dari pihak SMA Negeri 14 Depok terbukti secara nyata lewat tindakan dari petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk. Salah satu petugas keamanan yang mengaku sebagai bagian dari Info Depok ini secara blak-blakan mengadang dan melarang keras jurnalis serta masyarakat untuk masuk meliput dan mencari tahu informasi.

 

Berdasarkan bukti rekaman langsung di lapangan, oknum petugas keamanan tersebut secara terang-terangan mengakui adanya larangan akses informasi publik ini.

 

“Mohon maaf sebelumnya ya pak, dari pihak sekolah tidak memperbolehkan masuk. Hanya boleh mengambil gambar sampai di luar gerbang. Kegiatannya sedang membangun 3 gedung sekolah. Soal informasi dan anggarannya saya tidak tahu,” kata salah satu petugas keamanan sekolah saat dikonfirmasi kedua kali oleh empat jurnalis di lokasi kejadian, Kamis (29/10).

 

Ketika didesak lebih jauh mengenai alasan hukum mengapa pihak sekolah SMA Negeri 14 Depok begitu alergi dan menghalau jurnalis untuk meliput serta masyarakat untuk mengawasi kegiatan pembangunan di fasilitas negara tersebut, petugas keamanan ini kembali memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia membenarkan bahwa kebijakan penutupan informasi ini merupakan perintah dari kepala sekolah.

 

“Kepala sekolah yang perintahkan. Kegiatannya sudah berjalan sejak bulan Juli,” ucap petugas keamanan secara blak-blakan.

 

Secara hukum, perintah isolasi informasi yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 14 Depok ini merupakan bentuk pembangkangan hukum yang serius. Tindakan tersebut secara telak melanggar pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, yang mengancam pelaku penghalangan tugas jurnalistik dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda lima ratus juta rupiah.

 

Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri 14 Depok juga mengangkangi hak konstitusional insan pers dan masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Tindakan represif pihak sekolah yang memilih menutup diri dan defensif ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mewajibkan adanya transparansi pelayanan satuan pendidikan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Manuver lancung dari Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri 14 Depok, Siti Mariam Mumpuni, juga terbukti melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik dan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik. Semua aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap anggaran daerah wajib dikelola secara terbuka dan dapat diawasi oleh publik melalui pejabat pengelola informasi.

 

Menanggapi pengusiran tersebut, salah satu jurnalis yang diusir di depan gerbang sekolah melontarkan kritik menohok.

 

“Aneh kalau proyek fasilitas publik dijaga ketat kayak instalasi rahasia militer. Kalau memang kegiatan ini dikelola secara bersih dan benar, mengapa Kepala Sekolah Siti paranoid dan memperlakukan pers dan masyarakat seperti ancaman keamanan? Mungkin ini kali yang dimaksud dari slogan Jabar istimewa,” celetuknya.

 

Ketertutupan yang terjadi di SMA Negeri 14 Depok ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap demokrasi di tingkat daerah. Masyarakat yang memeras keringatnya melalui pajak daerah berhak mengetahui ke mana dan bagaimana uang mereka dialokasikan. Menutup akses pengawasan sosial terhadap kegiatan dan pembangunan fisik adalah tindakan mencederai kepercayaan publik.

 

Mobilisasi pekerja secara eksklusif dari luar wilayah tanpa melibatkan potensi atau pekerja lokal di sekitar Depok kian menambah daftar panjang kecurigaan. Distribusi ekonomi dari proyek daerah ini menjadi tidak merata dan mengaburkan asas keberpihakan terhadap ekonomi warga lokal sekitar sekolah.

 

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pun tidak boleh tinggal diam atau pura-pura tidak tahu atas konflik keterbukaan informasi yang kian gelap ini. Pembiaran yang dilakukan oleh pengawas dinas di lapangan akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan pasif terhadap aksi pembungkaman pers dan masyarakat.

 

Polemik ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa ada sanksi yang jelas dan menjerakan bagi pelaku kebijakan. Koordinator dari Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Pendidikan, Hotman Samosir, meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera bertindak. Menurutnya, tidak ada alasan bagi dinas maupun Pemprov Jabar untuk ikut cuci tangan atau berdalih mencari pembenaran.

 

Gubernur didesak untuk segera mengambil langkah konkret dengan memeriksa dan mencopot Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri 14 Depok, Siti Mariam Mumpuni, dari jabatannya karena terbukti menjadi aktor utama di balik kebijakan anti-transparansi dan penolakan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

 

“Kepala Satuan Pendidikan SMAN 14 Depok, Siti Mariam, mengelola sekolah yang notabene Negeri seperti mengelola perusahaan sendiri. Sekolah Negeri itu dibangun dan dirawat menggunakan pajak rakyat, bukan properti pribadi yang bisa dikelola sesuka hati tanpa mau diawasi oleh publik. KDM jangan hanya janji dan omon-omon di depan kamera,” pungkas Hotman Samosir mengingatkan.

 

Selain itu, Inspektorat Provinsi Jawa Barat didesak diterjunkan ke lokasi untuk mengaudit secara total kegiatan proyek fisik tersebut demi membongkar apa yang sebenarnya sedang disembunyikan di dalam lingkungan sekolah SMA Negeri 14 Depok.

 

Sikap alergi terhadap insan pers dan masyarakat sipil di lingkungan sekolah ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita besar pembangunan daerah. Arogansi Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri 14 Depok telah menodai slogan “Jabar Istimewa” yang selalu digaungkan untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan partisipasif.

 

Tindakan represif dan ketertutupan di SMA Negeri 14 Depok ini merupakan sebuah pembangkangan terhadap semangat Asta Cita yang diusung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kasus ini jelas mencederai poin krusial Asta Cita yang berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di segala lini pemerintahan.

 

Publik menunggu ketegasan konkret dari Gubernur Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk membersihkan kabut pekat birokrasi ini di Kota Depok. Ketegasan memeriksa dan mencopot oknum kepala sekolah dan atasannya yang nirtransparansi dan alergi pers akan menjadi pembuktian apakah slogan Jabar Istimewa dan komitmen terhadap Asta Cita Presiden benar-benar ditegakkan di Jawa Barat, atau hanya berakhir sebagai pemanis pidato politik dan konten YouTube belaka.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 14 Depok belum memberikan klarifikasi mengenai alasan pelarangan wartawan dan warga masuk ke lingkungan sekolah, termasuk informasi detail mengenai pembangunan tiga gedung yang disebut telah berlangsung sejak Juli 2026.

 

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II yang telah dihubungi berulang kali untuk meminta konfirmasi juga belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

 

Redaksi masih membuka ruang bagi pihak sekolah, Disdik Provinsi Jawa Barat, KCD Wilayah II, maupun pihak pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

( RED / DEDY HARYADI )