BOGOR, Anggaran insentif sebesar Rp1 triliun untuk pemerintah daerah (Pemda) berprestasi bukan hanya diperuntukkan bagi daerah yang berhasil menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana tersebut merupakan total anggaran penghargaan bagi daerah dengan capaian kinerja di berbagai sektor pelayanan publik dan pembangunan. SABTU (31/10/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu meningkatkan kinerja pemerintahan, memperkuat perekonomian, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
Penjelasan tersebut disampaikan Bima untuk meluruskan pemahaman mengenai anggaran Rp1 triliun yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, penilaian pemerintah tidak hanya berfokus pada satu program, melainkan mencakup kemampuan daerah dalam mencari sumber pendanaan alternatif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Pemerintah memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu meningkatkan kinerja dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” kata Bima dalam keterangannya.
Pernyataan itu disampaikan saat Bima berada di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ada Banyak Indikator Penilaian Pemda
Dalam skema Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Kemendagri menggunakan sejumlah indikator untuk mengukur capaian pemerintah kabupaten dan kota.
Penilaian mencakup keberhasilan menurunkan angka stunting, kemiskinan, dan pengangguran. Pemerintah daerah juga dinilai berdasarkan akses serta kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
Indikator lainnya meliputi pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, serta kemampuan mengendalikan inflasi.
Dengan cakupan tersebut, insentif Rp1 triliun merupakan bentuk penghargaan atas kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh, bukan anggaran yang secara khusus disiapkan untuk pelaksanaan MBG.
Bima mengatakan, pemberian insentif menjadi salah satu instrumen Kemendagri untuk mendorong persaingan positif antardaerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mulai 2027, Pelaksanaan MBG Masuk Penilaian
Meski bukan menjadi satu-satunya dasar pemberian penghargaan, pelaksanaan MBG akan ditambahkan sebagai salah satu kriteria penilaian mulai tahun depan.
Penilaian tidak sekadar melihat apakah pemerintah daerah menjalankan program tersebut. Kemendagri juga akan memperhatikan ketepatan penerima manfaat dan kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Kelompok penerima yang menjadi perhatian antara lain peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui. Pelaksanaan program juga diharapkan mendukung upaya penurunan angka stunting.
Bima menegaskan, pemerintah daerah harus mampu memastikan program berjalan sesuai sasaran sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
270 Daerah Telah Menerima Insentif
Bima mengungkapkan, pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekitar 270 kabupaten dan kota telah menerima insentif.
Untuk kategori penghargaan yang dijelaskan, besaran dana bagi pemenang terdiri atas Rp3 miliar untuk peringkat pertama, Rp2 miliar bagi peringkat kedua, dan Rp1 miliar untuk peringkat ketiga.
Karena itu, angka Rp1 triliun merupakan akumulasi anggaran untuk keseluruhan pemberian insentif, bukan besaran dana yang diberikan kepada satu daerah atau khusus untuk program MBG.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal.
Bima menyebut pemberian penghargaan sebagai salah satu cara pemerintah pusat mendorong daerah meningkatkan kemampuan pembiayaan dan mempertahankan capaian positif.
Dana Ditransfer Langsung ke Kas Daerah
Dari sisi mekanisme, anggaran insentif berasal dari Kementerian Keuangan dan disalurkan langsung ke kas pemerintah daerah penerima.
Namun, daerah tidak dapat menggunakan dana tersebut tanpa perencanaan. Pemerintah daerah diwajibkan mengajukan rencana pemanfaatan anggaran kepada Kemendagri agar penggunaannya sesuai dengan tujuan pemberian insentif.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, serta penguatan kapasitas ekonomi masyarakat.
Kemendagri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran agar penghargaan yang diberikan pemerintah pusat benar-benar menghasilkan manfaat bagi warga.
Bima menegaskan, ukuran keberhasilan pemberian insentif bukan sekadar besarnya dana yang diterima pemerintah daerah, melainkan dampak penggunaannya bagi masyarakat.
“Yang terpenting, dana miliaran rupiah itu benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” tuturnya.
( RED / DEDY HARYADI )




