245 Orang Menjadi Tersangka di Karhutla, Riau (Terbanyak Kedua)

JAKARTA, Markas Besar Kepolisian Nasional telah mengidentifikasi 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026. Dari sejumlah daerah yang menangani masalah ini, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau mencatatkan jumlah laporan polisi tertinggi.  KAMIS (29/10/2026).

 

Komisaris Jenderal Kepolisian Asep Safrudin dalam Kabareskrim mengungkapkan bahwa penanganan kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan telah mencapai 287 laporan polisi (LP), dengan total luas lahan terbakar yang ditangani dalam perkara tersebut mencapai 5.859,12 hektar. Hal ini disampaikan oleh Asep dalam konferensi pers di Polsek Kalimantan Barat, Pontianak.

 

“Terhadap para pelaku perorangan, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luas hutan yang terbakar mencapai 5.859,12 hektar. Kemudian, tersangka yang telah kami identifikasi untuk para pelaku perorangan dari seluruh wilayah tempat terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah 245 orang,” kata Asep.

 

Dia menjelaskan, penanganan kasus karhutla tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Lampung.

 

Berdasarkan data yang ditampilkan, Kepolisian Kalimantan Barat mencatat 68 laporan polisi, diikuti oleh Kepolisian Riau dengan 59 laporan. Selanjutnya, Kepolisian Kalimantan Tengah menangani 43 laporan, Kepolisian Sumatera Selatan 42 laporan, dan Kepolisian Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan polisi.

 

Tingginya jumlah laporan di Kalimantan Barat merupakan salah satu alasan dilakukannya pemantauan langsung terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut, sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian.

 

Asep mengungkapkan bahwa modus operandi yang ditemukan dalam kasus Karhutla termasuk pembersihan lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

 

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, antara lain, secara sengaja atau lalai membersihkan lahan dengan cara membakar untuk menyebabkan kebakaran hutan,” katanya

 

Menurut Asep, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Ia menekankan bahwa negara tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi karena kesengajaan atau kelalaian, terutama jika dilakukan untuk keuntungan ekonomi segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Asep menambahkan, Kepala Kepolisian Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk menegakkan hukum secara ketat dan objektif melalui metode investigasi kejahatan yang ilmiah, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

 

Selain pelaku perorangan, Polri juga menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui sebagai perusahaan investasi asing (FME).

 

Untuk pelaku perorangan, penyidik ​​menerapkan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan perkebunan, lingkungan hidup, dan kehutanan. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan tindakan dan modus operandi masing-masing tersangka.

 

“Tuduhan dalam artikel ini didasarkan pada setiap tindakan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Kami telah melakukan proses penelitian hingga kami meningkatkannya menjadi penyelidikan, dan kemudian mengidentifikasi tersangka,” kata Asep.

 

Penanganan masalah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

 

( RED / DEDY HARYADI )