DEPOK, Polemik Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok kembali menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Di tengah persoalan kebijakan jaminan kesehatan tersebut, advokat dan praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa keselamatan pasien dan kepastian hukum bagi keluarga yang terdampak persoalan pelayanan medis tidak boleh luput dari perhatian pemerintah maupun lembaga legislatif. MINGGU (25/10/2026).
Sorotan itu berkaitan dengan kasus penanganan persalinan yang melibatkan Puskesmas Tapos dan RS Setya Bhakti Kota Depok. Dalam peristiwa tersebut, seorang bayi dilaporkan meninggal dunia, sementara ibunya harus menjalani tindakan pengangkatan rahim.
Menurut Andi Tatang, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius, objektif, dan transparan. Ia menilai, pembahasan mengenai akses jaminan kesehatan harus berjalan beriringan dengan pengawasan mutu pelayanan medis, perlindungan pasien, serta upaya memperoleh kejelasan atas peristiwa yang menimbulkan dampak besar bagi keluarga.
“Ketika UHC dipersoalkan, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai hak mereka atas pelayanan kesehatan. Namun, ketika muncul kasus bayi meninggal dunia dan seorang ibu harus menjalani pengangkatan rahim, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai perhatian terhadap kesehatan hanya berhenti pada kebijakan dan anggaran, sementara keselamatan pasien kurang mendapatkan sorotan,” tegas Andi Tatang dalam pandangan hukumnya.
Hak atas Kesehatan Harus Diiringi Perlindungan Pasien
Andi Tatang menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk hak pasien, kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, pelayanan kesehatan tidak semestinya dipandang sebatas persoalan administrasi, kepesertaan jaminan kesehatan, maupun pembiayaan. Keselamatan pasien, ketepatan penanganan medis, serta pemenuhan standar pelayanan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Dalam konteks kasus yang melibatkan Puskesmas Tapos dan RS Setya Bhakti, Andi Tatang berpandangan bahwa perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap rangkaian pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup kronologi penanganan persalinan, kondisi medis pasien, respons terhadap kemungkinan kegawatdaruratan, proses rujukan, keputusan tindakan medis, serta komunikasi antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien.
Ia juga mengingatkan bahwa meninggalnya seorang bayi dan tindakan pengangkatan rahim tidak secara otomatis membuktikan adanya malapraktik atau kelalaian tenaga medis.
Namun, besarnya dampak peristiwa tersebut menjadi alasan kuat untuk memastikan apakah seluruh prosedur dan standar pelayanan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemeriksaan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kekurangan dalam pelayanan, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Komisi D DPRD Depok Didorong Jalankan Fungsi Pengawasan
Selain menyoroti aspek pelayanan medis, Andi Tatang turut mengingatkan pentingnya peran DPRD Kota Depok dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.
Komisi D DPRD Kota Depok, yang menangani bidang kesehatan sesuai pembagian tugasnya, diharapkan dapat meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai penanganan kasus tersebut dan langkah evaluasi yang telah dilakukan.
Fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong evaluasi kebijakan dan pelayanan publik.
Andi Tatang menilai, persoalan yang menyangkut keselamatan pasien perlu memperoleh perhatian yang sebanding dengan pembahasan mengenai kebijakan UHC dan anggaran kesehatan.
“Kalau persoalan UHC mendapatkan perhatian besar karena berkaitan dengan hak masyarakat, maka persoalan keselamatan pasien juga harus ditangani dengan keseriusan yang sama. Jangan sampai pembahasan anggaran lebih mendominasi daripada upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang aman dan sesuai standar,” tegasnya.
Ia mendorong agar DPRD mempertimbangkan pelaksanaan rapat dengar pendapat dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Depok, pihak Puskesmas Tapos, manajemen RS Setya Bhakti, serta pihak lain yang relevan.
Melalui forum tersebut, kronologi kejadian, prosedur penanganan, mekanisme rujukan, dan langkah evaluasi dapat dibahas berdasarkan dokumen serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik, lanjutnya, perlu dijelaskan secara transparan dengan tetap menghormati kerahasiaan informasi medis pasien.
Pertanggungjawaban Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Andi Tatang menjelaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan, terdapat sejumlah mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Pertama, pertanggungjawaban administratif dan disiplin profesi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban, standar, atau ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Kedua, pertanggungjawaban perdata, apabila unsur-unsur yang dipersyaratkan hukum terpenuhi, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum serta kerugian yang timbul akibat kelalaian.
Ketiga, pertanggungjawaban pidana, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Andi Tatang mengingatkan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau opini publik.
Kesimpulan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, rekam medis yang relevan, keterangan para pihak, alat bukti, hubungan sebab-akibat, serta penerapan aturan hukum yang tepat.
Dengan demikian, proses evaluasi tidak hanya memberikan ruang bagi keluarga pasien untuk memperoleh kejelasan, tetapi juga menjamin bahwa setiap pihak dinilai secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum.
Keluarga Pasien Berhak Mendapatkan Kejelasan
Menurut Andi Tatang, keluarga pasien yang mengalami peristiwa serius dalam pelayanan kesehatan tidak seharusnya dibiarkan menghadapi proses pencarian informasi dan pengaduan tanpa penjelasan yang memadai.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan diharapkan memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang jelas, melakukan evaluasi sesuai kewenangannya, serta memberikan informasi mengenai tindak lanjut yang dapat dibuka kepada publik.
Di sisi lain, hak keluarga untuk memperoleh informasi medis harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pasien dan menghormati prosedur pemeriksaan.
Bagi Andi Tatang, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus disalahkan, melainkan bagaimana memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi peristiwa yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Keadilan dalam pelayanan kesehatan bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan pengobatan, termasuk melalui program jaminan kesehatan. Keadilan juga menyangkut kepastian bahwa pelayanan diberikan sesuai standar, setiap keluhan ditindaklanjuti, dan keluarga pasien memperoleh penjelasan yang layak ketika terjadi peristiwa serius,” ungkapnya.
UHC dan Keselamatan Pasien Tidak Boleh Dipertentangkan
Andi Tatang menegaskan bahwa pembahasan mengenai UHC dan pengawasan terhadap keselamatan pasien seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.
Menurutnya, kebijakan jaminan kesehatan yang menjamin akses masyarakat perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, kepatuhan terhadap standar profesi, sistem rujukan yang efektif, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap polemik UHC dan kasus yang melibatkan Puskesmas Tapos serta RS Setya Bhakti menjadi momentum bagi pihak terkait untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
“Jangan sampai suara pembelaan terhadap hak masyarakat hanya terdengar ketika UHC dipersoalkan, tetapi melemah ketika keluarga pasien membutuhkan kejelasan atas meninggalnya seorang bayi dan tindakan pengangkatan rahim yang harus dijalani ibunya. Hak atas kesehatan harus dibela secara utuh, mulai dari akses pelayanan, keselamatan pasien, hingga hak memperoleh keadilan,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.
( RED / DEDY HARYADI )


