JAKARTA, Bayang-bayang pengadilan sesat (miscarriage of justice) kini mengintai persidangan perkara pidana yang menempatkan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sebagai Terdakwa atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JUM’AT (23/10/2026).
Persidangan ini terancam terjebak dalam penyesatan proses hukum apabila majelis hakim dan jaksa penuntut umum memaksakan penjatuhan vonis dengan mengabaikan asas-asas mendasar Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kekhawatiran akan lahirnya putusan peradilan yang sesat ini menjadi perhatian serius publik dan pemantau hukum, terutama jika hak-hak konstitusional dr. Tifauzia Tyassuma diamputasi demi mengejar pemidanaan semata.
*Penyesatan peradilan sangat berpotensi terjadi apabila dua pilar utama pembuktian materiil diabaikan: yakni ketiadaan pemeriksaan saksi pelapor utama di bawah sumpah serta tidak diperlihatkannya fisik barang bukti utama (corpus delicti) di meja hijau.*
📌 POIN-POIN KRITIS HUKUM ACARA & SANKSI YURIDIS
*Kewajiban Kehadiran Saksi Pelapor di Bawah Sumpah (Pasal 185 jo. Pasal 162 KUHAP)*
Dalam konstruksi perkara yang disangkakan kepada dr. Tifauzia Tyassuma – yakni Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) – saksi korban/pelapor (Joko Widodo) berkedudukan sebagai saksi kunci.
Sesuai Pasal 185 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi yang sah adalah apa yang dinyatakan langsung di ruang sidang. Pembacaan BAP tanpa kehadiran saksi pelapor tanpa alasan yang sah menurut undang-undang meruntuhkan hak konfrontasi (cross-examination) bagi tim penasihat hukum dr. Tifauzia Tyassuma.
*Penunjukkan Barang Bukti Fisik Asli & Asas In Dubio Pro Reo (Pasal 181 KUHAP)*
Pasal 181 ayat (1) KUHAP mengamanatkan secara wajib (imperatif) bahwa Majelis Hakim wajib memperlihatkan seluruh barang bukti fisik yang disita kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum.
Tanpa verifikasi fisik dokumen asli di sidang, terbuka reasonable doubt; berdasarkan in dubio pro reo, keraguan itu tidak boleh menjadi dasar menghukum karena beban pembuktian sepenuhnya ada pada JPU.
*Sanksi Yuridis & Etik Bagi JPU dan Hakim (Pasal 183 KUHAP)*
Putusan Batal Demi Hukum / Cacat Hukum: Pasal 183 KUHAP melarang penjatuhan pidana jika pembuktian materiil tidak terpenuhi secara sempurna dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Putusan yang dipaksakan dengan mengabaikan hukum acara dikategorikan sebagai putusan yang cacat formil maupun materiil (cacat yuridis).
Konsekuensi Etika & Pelanggaran Kode Etik: Tindakan Majelis Hakim yang memutus perkara tanpa memenuhi syarat pembuktian minimum berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menjadi dasar pelaporan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawaslu MA. Begitu pula JPU yang memaksakan tuntutan tanpa menghadirkan barang bukti fisik utama berpotensi melanggar Kode Perilaku Jaksa dan dapat dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Jamwas Kejaksaan Agung.
💡Pada akhirnya, keadilan tidak boleh dikorbankan demi formalitas pemidanaan; mengabaikan hukum acara demi memutus bersalah seorang terdakwa bukan saja meruntuhkan wibawa peradilan, tetapi juga menuntun bangsa ini menuju kegelapan peradilan sesat.
⚖️ *DATA PERANGKAT PERADILAN (PN JAKARTA TIMUR)*
· Terdakwa: dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)
Pokok Perkara: Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah Presiden ke-7 RI (Joko Widodo) melanggar ketentuan UU ITE dan KUHP.
*Majelis Hakim:*
· Christina Endarwati, S.H., M.H. (Hakim Ketua)
· Rudi Rafli Siregar, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
· Mathilda Chrystina Katarina, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
*Panitera Pengganti:*
· Erni
· Hendra Gunawan
*Tim Jaksa Penuntut Umum (Kejari Jakarta Timur):*
· Diffaryza Zaki Rahman
· Refina Donna Sihombing
· Hendrinawati Leo
· Yerich Mohda
· Sorta Apriani Theresia
· Yoklina Sitepu
· Inda Putri Manurung
Salam Indonesia 🇮🇩 🇮🇩
( NURDIN TABA )





