BOGOR, DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) bersama DPC AKPERSI Kabupaten Bogor akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Polres Kabupaten Bogor, mulai pukul 10.00 WIB hingga tuntutan terpenuhi. SENEN (12/10/2026)
Aksi tersebut digelar sebagai respons atas dugaan intimidasi terhadap anggota AKPERSI yang diduga melibatkan salah satu kepala desa di Kabupaten Bogor.
Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap anggota pers harus ditangani secara serius dan transparan.
“Kami dari DPP AKPERSI bersama DPC AKPERSI Kabupaten Bogor mendesak Kapolres Kabupaten Bogor agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan intimidasi yang dialami anggota kami,” tegas Rino.
Menurut Rino, pihaknya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang dilaporkan.
Rino menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional. Ia menegaskan AKPERSI tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami meminta penyidik menindaklanjuti perkara ini secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti, dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Rino.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi persyaratan hukum, pihaknya mendesak agar penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rino, jabatan tidak menempatkan seseorang di atas hukum, tetapi pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Jabatan kepala desa tidak menempatkan seseorang di atas hukum. Namun, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi.
Menurutnya, perbedaan pendapat antara pejabat publik dan jurnalis tidak seharusnya berkembang menjadi ancaman atau tindakan intimidatif.
“Jurnalis bukan musuh. Pers bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab,” katanya.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda bersama jajarannya menyatakan kesiapan mengawal perkara ini melalui jalur yang sah dan konstitusional.
AKPERSI juga mengingatkan seluruh anggotanya agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Melalui aksi tersebut, AKPERSI mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi secara profesional dan objektif, memeriksa pihak terkait serta mengumpulkan bukti, memberikan kejelasan perkembangan penanganan perkara, dan memastikan penanganan berlangsung tanpa diskriminasi dengan tetap menghormati hak semua pihak.
“Kami berharap Kapolres Kabupaten Bogor merespons persoalan ini secara terbuka dan memberikan kepastian hukum,” tegas Rino.
Editor: Rosbinner Hutagaol
Reporter: Tim
Sumber: DPP AKPERSI
( DEDY HARYADI )



