Mutasi 152 Pejabat Lampung Selatan Disorot, Tiga Narasi Soal Proses Seleksi Saling Bertabrakan

LAMPUNG SELATAN, Gelombang ketidakpastian mendera tata kelola birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pasca pelantikan 152 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal September 2026. Pelantikan massal yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) itu dinilai penuh anomali dan kini memicu krisis kepercayaan. RABU (16/09/2026).

 

Hasil penelusuran dan analisis tata kelola menunjukkan adanya diskrepansi fatal antara pengakuan unsur eksternal, bantahan pejabat teknis, hingga pengakuan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penataan bawahannya sendiri.

 

Inkonsistensi narasi publik ini mengindikasikan lemahnya akuntabilitas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) / Tim Penilai Kinerja yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.

 

Tiga Narasi yang Bertabrakan

Kejanggalan mencuat dari tiga pernyataan yang saling bertentangan di ruang publik:

 

1. Pengakuan Pihak Eksternal: Akademisi bernama Toto Priyana mengaku melakukan _fit and proper test_ terhadap para pejabat yang dilantik. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas keterlibatan pihak luar non-pemerintah dalam sistem manajemen ASN.

 

2. Bantahan Pejabat Teknis: Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mhd Dharma, yang menyatakan tidak ada keterlibatan akademisi tersebut dalam proses tersebut.

 

3. Pengakuan Sekda dan Kepala OPD: Di sisi lain, Sekda Supriyanto* selaku Ketua Baperjakat justru membenarkan adanya ruang masukan dari pihak luar. Pernyataan Sekda ini diperparah dengan pengakuan sejumlah Kepala OPD yang mengaku tidak pernah dimintai masukan atau dilibatkan dalam pemetaan dan penempatan pejabat di bawah kewenangannya.

 

Tiga narasi yang bertabrakan ini menjadi bukti adanya disinformasi dan lemahnya tata kelola administrasi kepegawaian.

 

Diduga Langgar Sistem Merit dan UU ASN

Kondisi ini, secara formil, diduga melanggar prinsip utama tata kelola ASN, yakni:

 

– Pelanggaran Merit System: Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja (sistem merit), bukan kedekatan atau intervensi eksternal.

 

– Pelanggaran Manajemen Talenta: Mengabaikan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan regulasi KemenPAN-RB tentang Manajemen Talenta, yang mewajibkan adanya pemetaan talenta melalui _9-Box Grid_ dan pertimbangan atasan langsung.

 

– Maladministrasi Baperjakat: Baperjakat dinilai gagal menjalankan fungsi akuntabilitas, mulai dari tidak adanya daftar hadir rapat yang sah, tidak adanya dokumen usulan dari Kepala OPD, hingga tidak adanya bukti uji kompetensi yang transparan.

 

Dua Tuntutan Mendesak Berbasis Keterbukaan Informasi Publik

Atas dasar temuan diskrepansi tersebut dan demi asas keterbukaan informasi publik, disampaikan tuntutan mendesak kepada dua pihak:

 

A. TUNTUTAN BAGI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (BUPATI LAMPUNG SELATAN):

 

1. Evaluasi Total Tim Baperjakat: Bupati Lampung Selatan didesak segera melakukan evaluasi dan penertiban total terhadap jajaran Baperjakat dan BKD. Kegaduhan administrasi dan disinformasi publik yang terjadi telah merusak muruah birokrasi dan harus ada yang bertanggung jawab.

 

2. Revisi SK Pelantikan 152 Pejabat: Melakukan peninjauan dan revisi ulang terhadap SK mutasi 152 pejabat. Bupati diminta memastikan seluruh proses uji kompetensi, kualifikasi, dan pemetaan talenta berjalan sesuai regulasi KemenPAN-RB serta terbebas dari intervensi non-pemerintah yang tidak memiliki dasar hukum.

 

B. DESAKAN BAGI DPRD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN:

 

1. Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Segera: Komisi I DPRD Lampung Selatan yang membidangi pemerintahan didesak segera memanggil Sekda/Ketua Baperjakat, Kepala BKD, serta perwakilan Kepala OPD. Dalam RDP tersebut, DPRD wajib melakukan uji materiil atas dokumen usulan mutasi, daftar hadir rapat Baperjakat, notulensi, dan bukti pemetaan talenta (9-Box Grid).

 

2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Birokrasi: Apabila dalam RDP Baperjakat gagal membuktikan keabsahan dokumen administrasi dan legalitas Panitia Seleksi (Pansel), maka DPRD wajib menaikkan status pengawasan menjadi Pansus Pengawasan Birokrasi. Pansus ini bertugas mengusut tuntas dugaan pelanggaran sistem merit, potensi politisasi birokrasi, dan maladministrasi menjelang agenda politik.

 

Penataan birokrasi yang transparan, profesional, dan bebas intervensi merupakan syarat mutlak agar roda pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan berjalan kondusif, solid, dan fokus pada pencapaian visi-misi pembangunan daerah, bukan disibukkan dengan kegaduhan internal.

 

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini memiliki hak jawab. Rilis ini disusun berdasarkan penelusuran, analisis regulasi, dan informasi publik yang berkembang, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mendorong klarifikasi resmi dari Pemkab Lampung Selatan. (Tim)

Jangan Lewatkan