LAMPUNG SELATAN, Sumpah dan janji jabatan semestinya menjadi puncak dari sebuah proses transparan, akuntabel, dan kompetitif dalam tata kelola birokrasi. Di sana kompetensi diuji, rekam jejak ditelusuri, dan kinerja diukur melalui mekanisme meritokrasi. SENEN (14/09/2026)
Namun, pelantikan 152 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) pada awal September 2026 justru menjadi antitesis dari prinsip tersebut. Pelantikan yang digelar di *Mall Pelayanan Publik (MPP) Lampung Selatan itu tidak melahirkan kelegaan, melainkan kegaduhan publik.
Proses mutasi, promosi, dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) yang terkesan mendadak, senyap, dan tertutup itu kini menyisakan tanda tanya besar: Apakah sistem merit masih hidup di Lamsel?
Dugaan Cacat Prosedur dan Isu Transaksional*
Sorotan tajam publik mengarah pada tiga dugaan pelanggaran prinsip:
1. Maladministrasi: Pelantikan dinilai tidak melalui tahapan sosialisasi, pemetaan kompetensi, dan uji kelayakan yang terbuka sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
2. Pengabaian Sistem Merit: Sistem merit yang mengharuskan penempatan jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, diduga dikesampingkan. Prestasi dan senioritas dikhawatirkan kalah oleh kedekatan.
3. Isu Jual Beli Jabatan: Di ruang-ruang diskusi publik, isu transaksional mencuat. Meski belum terbukti secara hukum dan masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi, isu ini telah mencoreng prinsip _good governance_ dan harus dijawab secara resmi oleh Pemkab Lamsel di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama,
Gelombang Sorotan: Dari AWPI, LSM, Hingga Keresahan Internal PNS
Persoalan ini telah meluas dari perbincangan internal birokrasi menjadi perhatian publik.
1. AWPI Lampung Selatan: Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan secara terbuka menyoroti prosedur pengangkatan yang dinilai menabrak SOP manajemen ASN. AWPI menegaskan setiap rotasi wajib berpedoman pada Standar Operasional Prosedur dan UU Manajemen ASN untuk menjaga profesionalisme birokrasi dan menghindari politisasi jabatan.
2. LSM dan Aktivis Daerah: Sejumlah aktivis independen dan penggiat LSM lokal menyatakan siap mengawal kasus ini ke jalur hukum dan regulasi. Mereka akan melaporkan dugaan cacat prosedur ini ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Ombudsman RI Perwakilan Lampung, dan Inspektorat, jika tidak ada klarifikasi resmi.
3. Keresahan di Internal ASN: Dampak paling nyata dirasakan di internal. Tidak sedikit PNS yang menyampaikan keresahan secara anonim. Ketidakpastian standar karier – di mana prestasi berisiko tersisih oleh “operasi senyap” – dapat merusak moral kerja, meruntuhkan kepercayaan pegawai terhadap pimpinan, dan pada akhirnya mengganggu kualitas pelayanan publik di OPD yang terdampak mutasi.
Kunci di Tangan Komisi I DPRD Lampung Selatan
Dalam situasi kegaduhan ini, peran lembaga legislatif menjadi tumpuan. Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang membidangi Hukum, Pemerintahan, dan Kepegawaian memiliki fungsi pengawasan (oversight function) yang krusial. Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan Komisi I.
Ada 5 langkah konkret yang didesak untuk segera dilakukan Komisi I:
1. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbuka: Segera memanggil BKPSDM dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Penilai Kinerja / Baperjakat. Eksekutif wajib memberikan penjelasan resmi, tertulis, dan terbuka terkait dasar hukum, kriteria kompetensi, hasil asesmen, dan berita acara tim penilai.
2. Audit Prosedur dan Risiko Maladministrasi: Meninjau apakah pelantikan massal tersebut melanggar UU ASN tentang Sistem Merit, aturan demosi non-prosedural, serta Peraturan BKN tentang Tata Cara Mutasi. Termasuk memeriksa apakah ada pelanggaran terhadap aturan larangan mutasi 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada.
3. Membuka Posko Pengaduan Aspirasi: Memfasilitasi ASN maupun elemen masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan bukti-bukti atau keberatan secara resmi, aman, dan terlindungi tanpa rasa takut diintimidasi.
4. Sidak Pelayanan Publik: Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke OPD yang pejabatnya baru dilantik untuk memastikan polemik mutasi tidak melumpuhkan atau menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
5. Menerbitkan Rekomendasi Resmi: Apabila ditemukan bukti kuat pelanggaran regulasi, DPRD berhak dan wajib mengeluarkan rekomendasi resmi. Mulai dari rekomendasi untuk membatalkan SK pelantikan yang cacat prosedur, melaporkan ke KASN, hingga rekomendasi pemberhentian pejabat BKPSDM yang lalai.
Pelantikan 152 pejabat ini adalah ujian pertama komitmen Pemkab Lamsel terhadap reformasi birokrasi. Apakah birokrasi akan dibangun di atas kompetensi, atau di atas kedekatan? Bola kini ada di tangan Komisi I DPRD. Diam berarti menyetujui, bertindak berarti menyelamatkan meritokrasi.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan rangkuman dari keluhan publik, pandangan AWPI, LSM, dan ASN. Dugaan maladministrasi dan isu transaksional masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Lamsel. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada BKPSDM, Sekda, dan Bupati Lampung Selatan.
( RED / DEDY HARYADI )




