DI MESJID IZZATUL ISLAM GRANDWISATA hari ke empat SIM keliling kabupaten bekasi Hari kamis 10 september 2026

Berikut lokasi dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi..

Cek jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi,  KAMIS (10/09/2026).

 

 

Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari ini digelar di MESJID IZZATUL ISLAM GRANDWISATA. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

 

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah:

 

 

Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat.

 

Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

 

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

 

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

 

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

 

 

 

Senin – Jumat di Satpas Deltamas

 

Senin – Jumat di Satpas Kalimalang

 

Minggu, Tutup

 

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.

 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

 

 

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

 

 

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM.

 

1. Pembuatan SIM Baru :

 

 

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

 

 

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

 

 

– SIM A : Rp 120.000

 

( RED / DEDY HARYADI  )