WASPADA LONDO IRENG INTERVENSI MUKTAMAR NU KE-35

Menjaga Kemandirian, Marwah, dan Kedaulatan Organisasi Nahdlatul Ulama.

Muktamar Nahdlatul Ulama merupakan forum tertinggi organisasi yang memiliki posisi sangat strategis dalam menentukan arah perjalanan NU. Karena itu, Muktamar NU bukan sekadar momentum pergantian kepemimpinan, tetapi juga ruang untuk merumuskan kebijakan organisasi, menjaga tradisi keilmuan, memperkuat khidmah kepada umat, serta menentukan masa depan NU dalam kehidupan kebangsaan.

Menjelang Muktamar NU ke-35, kewaspadaan terhadap berbagai bentuk intervensi menjadi hal yang penting. Intervensi tidak selalu hadir dalam bentuk tekanan yang terang-terangan. Ia dapat muncul melalui pengaruh politik, kepentingan ekonomi, permainan opini, mobilisasi dukungan, pembentukan persepsi, maupun upaya memengaruhi proses pengambilan keputusan di dalam organisasi contoh saja seperti usulan Ahwa yang sakral dan keramat mesti diusulkan atas dasar suara hati tanpa melalui transaksi.

Dalam konteks inilah istilah “Londo Ireng” dapat digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan kekuatan atau kepentingan dari luar yang berusaha memengaruhi keputusan internal organisasi. Istilah tersebut tidak semestinya diarahkan kepada kelompok, etnis, bangsa, atau individu tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh karena itulah saya ingin menetuk hati kita semua sebagai seruan moral dengan beberapa hal

Pertama Muktamar Harus Bebas dari Intervensi

Kedaulatan organisasi merupakan salah satu prinsip yang harus dijaga. Keputusan Muktamar idealnya lahir dari pertimbangan para peserta Muktamar melalui mekanisme organisasi yang sah, bukan karena tekanan pihak luar.

NU mempunyai tradisi musyawarah, bahtsul masail, kepemimpinan ulama, serta mekanisme organisasi yang panjang. Tradisi tersebut harus menjadi benteng agar keputusan organisasi tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan sesaat.

Kedua Waspadai Intervensi yang Bersifat Terselubung

Intervensi tidak selalu mudah dikenali. Beberapa bentuk yang patut diwaspadai antara lain:

– mobilisasi dukungan melalui kekuatan di luar struktur organisasi;
– penyebaran informasi yang belum terverifikasi;
– pembentukan opini untuk menjatuhkan calon atau kelompok tertentu;
– penggunaan kepentingan politik praktis untuk memengaruhi keputusan organisasi;
– tekanan finansial atau fasilitas tertentu;
– upaya memecah hubungan antarkader;
– penggunaan media sosial untuk membangun persepsi sebelum fakta terbukti;
– klaim dukungan mengatas nama pimpinan pemerintahan atau dari tokoh atau struktur organisasi yang sebenarnya belum terkonfirmasi.

Karena itu, warga NU harus mampu membedakan antara dukungan yang sah dengan intervensi yang merusak independensi organisasi.

Ketiga Jangan Mudah Terprovokasi
Kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi fitnah. Kritik terhadap kemungkinan adanya intervensi harus tetap berdasarkan fakta, bukti, dan informasi yang dapat diverifikasi.

Jangan sampai isu tentang “Londo Ireng” justru menjadi alat untuk menciptakan konflik internal. NU memiliki sejarah panjang dalam mengelola perbedaan. Perbedaan pilihan dalam Muktamar merupakan sesuatu yang wajar selama dilakukan secara bermartabat dan sesuai aturan organisasi.

Keempat Jaga Marwah Ulama dan Pesantren

Muktamar harus tetap menjadi ruang perjuangan organisasi, bukan arena transaksi kepentingan.

Pesantren, ulama, Kiyai, akademisi, dan kader NU harus memiliki ruang yang bebas untuk menyampaikan pandangan. Keputusan strategis organisasi harus mempertimbangkan kemaslahatan NU, umat Islam, bangsa, dan negara.

Kepentingan jangka pendek tidak boleh mengorbankan masa depan organisasi dalam jangka panjang.

KelimaPolitik Boleh Berinteraksi, Tetapi NU Harus Tetap Mandiri

NU tidak hidup di ruang hampa. NU merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan bangsa. Karena itu, interaksi dengan pemerintah, partai politik, dunia usaha, akademisi, dan berbagai kelompok masyarakat merupakan sesuatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari.

Namun, interaksi berbeda dengan ketergantungan.

NU harus mampu bekerja sama dengan siapa pun untuk kemaslahatan umat, tetapi keputusan internal organisasi harus tetap berada dalam kewenangan struktur dan mekanisme organisasi.

Keenam Kader NU Harus Mengutamakan Tabayyun

Di tengah derasnya informasi digital, tabayyun menjadi semakin penting.

Setiap informasi mengenai calon ketua umum, dukungan politik, dugaan intervensi, konflik internal, ataupun keputusan organisasi harus diperiksa sumber dan kebenarannya.

Jangan sampai informasi yang belum terbukti berubah menjadi tuduhan. Sebaliknya, jangan pula mengabaikan indikasi yang memang memiliki bukti kuat.

Sikap yang tepat adalah kritislah terhadap informasi, tetapi adillah terhadap fenomena dan dinamika yang berkembang

Ketujuh Muktamar Harus Menjadi Arena seluas-luasnya untuk berhikmah

Persaingan dalam Muktamar seharusnya dipahami sebagai upaya mencari kepemimpinan terbaik bagi NU.

Karena itu, kontestasi jangan berubah menjadi permusuhan. Perbedaan pilihan tidak boleh memutus ukhuwah. Kandidat dan pendukungnya harus memiliki komitmen bahwa siapa pun yang mendapatkan amanah tetap merupakan bagian dari keluarga besar NU.

Kemenangan seseorang tidak boleh menjadi kekalahan NU.

Kedelapan Jangan Biarkan Kepentingan Eksternal Membeli Masa Depan NU

Salah satu bahaya terbesar dalam organisasi adalah ketika kepentingan jangka pendek mengalahkan prinsip dan jalan panjang sejarah baik.

Jika keputusan organisasi dapat dipengaruhi oleh uang, jabatan, fasilitas, tekanan politik, atau kepentingan kelompok tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil sebuah Muktamar, tetapi juga independensi organisasi.

Karena itu, seluruh peserta Muktamar dan Muhibbin perlu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Sebagai closing peringatan “Waspada Londo Ireng Intervensi Muktamar NU ke-35” harus dibaca sebagai seruan untuk menjaga kesucian independensi dan marwah Ulama , organisasi, bukan sebagai ajakan untuk menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

Muktamar harus menjadi milik NU dan seluruh warga Nahdliyin. Keputusan harus lahir dari musyawarah yang sehat, mekanisme organisasi yang sah, pertimbangan keulamaan, serta orientasi kepada kemaslahatan umat dan bangsa.

Jangan biarkan NU menjadi objek kepentingan siapa pun. NU harus tetap menjadi subjek yang menentukan arah perjuangannya sendiri.

Waspada boleh. Kritis wajib. Tabayyun harus. Tetapi fitnah dan tuduhan tanpa bukti harus dihindari.

Sebab pada akhirnya, yang harus dimenangkan bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan kemaslahatan NU, umat, dan bangsa Indonesia.

Dr.H.Narullah,.AR,.S.P.d.I,.S.H,.M.H.
Sekretaris PW.NU.Provinsi Kalimantan Selatan masa khidmat 2013-2017.

(Red)

Jangan Lewatkan