Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan modus kejahatan berkedok “teror pocong” yang belakangan dinilai dapat menimbulkan keresahan di lingkungan warga. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Minggu (24/05/2026)
Dalam imbauannya, warga diminta agar tidak mudah panik apabila melihat sosok mencurigakan yang menyerupai “pocong” di lingkungan sekitar. Sebab, aksi tersebut diduga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menakut-nakuti masyarakat sekaligus menciptakan suasana tidak aman.
Masyarakat juga diminta untuk tetap berpikir tenang saat menemukan hal-hal mencurigakan serta mengutamakan keselamatan diri. Warga diimbau tidak mendatangi lokasi seorang diri, terutama di area yang sepi maupun minim penerangan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan aksi teror atau gangguan keamanan, warga diminta melakukan pengamanan secara bersama-sama tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat juga diingatkan agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak kejahatan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan yang telah disediakan.
Dalam upaya meningkatkan keamanan lingkungan, masyarakat diajak untuk kembali mengaktifkan kegiatan Siskamling sebagai bentuk kewaspadaan bersama sekaligus memperkuat keamanan di wilayah masing-masing.
Warga juga diimbau untuk tidak mudah menyebarkan foto, video, maupun informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak memicu kepanikan di tengah masyarakat.
“Diamankan ramai-ramai, hidupkan Siskamling,” demikian ajakan yang disampaikan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Masyarakat Kabupaten Bekasi juga dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Kapolres Metro Bekasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-8399-0086. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan 24 jam di nomor 0811-1939-110 apabila terjadi hal-hal yang memerlukan penanganan Kepolisian.
( Red / DEDY HARYADI )


