ETOS : Atas Ijin Tambang Sepihak Dari Bupati Nagan Raya, KPK Segera Tangkap Bupati Nagan Raya!!!

Hukum23 Dilihat

ETOS : Atas Ijin Tambang Sepihak Dari Bupati Nagan Raya, KPK Segera Tangkap Bupati Nagan Raya!!!. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Jakarta Iskandarsyah di sela-sela acara diskusi publik di bilangan Jakarta Selatan, Selasa 28/4/2026 di Jakarta.

Adapun ijin-ijin tambang yang bisa kita katakan ilegal karena manyalahi Qanun no 2 tahun 2002 yang jelas semua perijinan harus diterbitkan lewat Gubernur wilayah setempat, bukan wewenang Bupati itu kata Iskandar kepada media.

Kalau memang Bupati berani mengeluarkan ijin tambang tersebut atau IUP naja Bupati berpotensi melakukan transaksional sepihak kepada perusahaan tambang.

Ini merusak tatanan dan bertentangan dengan apa yang disampaikan Presiden RI terkait ijin- ijin tambang yang semrawut, dan saya meminta KPK segera memanggil Bupati Nagan Raya – Aceh untuk dimintai pertanggung jawabannya atas itu semua.

Bukti sedang kami siapkan untuk segera kita serahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tambah Iskandar lagi, transaksional ini merupakan dugaan gratifikasi karena perusahaan – perusahaan bersangkutan menyerahkan upeti yang tak kecil kepada Bupati Nagan Raya.

Ini akan menjadi preseden buruk dan akan mencoreng citra pemerintah, karena Bupati juga kepanjangan tangan dari pemerintahan pusat. Apabila ada indikasi pemerintah pusat terlibat nanti akan ada pengembangannya setelah Bupati Nagan Raya diperiksa intensif oleh KPK.

Sekali lagi saya meminta kepada KPK untuk segera melakukan pemanggilan kepada Bupati Nagan Raya dan saya akan siapkan berkas laporannya di minggu depan untuk segera kita antarkan ke KPK kata Iskandar menutup wawancaranya.

(Red)