Eksekusi Rumah Cilandak Barat Picu Ketegangan, Sengketa Dokumen Mengemuka

Hukum55 Dilihat

Jakarta Selatan, 23 April 2026 — Eksekusi pengosongan rumah milik almarhum H. Dali di Cilandak Barat memicu ketegangan, saat sengketa dokumen mendominasi perdebatan antar pihak di lokasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memimpin langsung proses eksekusi di RT 005 RW 02, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, sejak pagi hingga siang hari. Petugas juru sita menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, meski pihak ahli waris terus mempertanyakan dasar dokumen.

Kuasa hukum ahli waris H. Dali menilai dokumen yang menjadi dasar eksekusi masih menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas. Sebaliknya, pihak pemohon pemenang lelang menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memiliki legitimasi kuat.

Ketegangan meningkat ketika kedua pihak terlibat adu argumen terbuka di hadapan aparat gabungan yang berjaga di lokasi.
Aparat dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP langsung membentuk barikade untuk menjaga situasi tetap terkendali dan mencegah potensi benturan. Petugas memastikan tidak ada bentrokan fisik selama proses berlangsung, meskipun tensi perdebatan sempat memanas di beberapa titik.

Rumah tersebut sebelumnya menjadi objek jaminan di Bank Muamalat atas nama Sulistyawan SH., yang kemudian berujung pada proses lelang resmi.

Sengketa Dokumen Jadi Titik Krusial
Kuasa hukum ahli waris terus menyoroti keabsahan dokumen yang menjadi dasar eksekusi dan meminta peninjauan ulang secara hukum.
“Kami melihat ada aspek dokumen yang perlu diuji kembali sebelum eksekusi dijalankan,” ujar salah satu kuasa hukum ahli waris di lokasi.

Namun demikian, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Ratu Niensi SH., C.P.C.E.L., tetap mendorong pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum. “Kami menjalankan hak berdasarkan hasil lelang yang sah dan berkekuatan hukum,” tegas Ratu Niensi kepada wartawan.

Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa eksekusi berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami hanya menjalankan putusan. Semua tahapan sudah sesuai aturan,” kata seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.

Petugas kemudian mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah dan menempatkannya di area luar di Jalan H. M. Sidik.
Petugas memastikan pemindahan barang hanya bersifat pengamanan sementara dan bukan tindakan penyitaan terhadap aset milik keluarga. “Barang tetap menjadi milik penghuni. Kami hanya mengamankan,” ujar petugas di lokasi.

Selain itu, pihak pemohon dan ahli waris sempat melakukan mediasi singkat di sela-sela proses eksekusi berlangsung.
Namun hingga proses berakhir, kedua pihak belum mencapai kesepakatan terkait penyelesaian sengketa yang terjadi.

Keluarga ahli waris menyatakan akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, sengketa dokumen diperkirakan akan terus menjadi fokus dalam proses hukum berikutnya.