Polisi dan BPN Tulang Bawang  Tinjau Lahan Sengketa di Desa Agung

JP News394 Dilihat

Tulang Bawang, jejakprofil.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulang Bawang  bersama dengan Polres Tulang Bawang  melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi dan pengukuran lahan bersengketa di Desa Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis 16 April 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan pihak pelapor, terlapor dan turut dikawal langsung oleh pamong desa yang mengawal proses pengecekan lokasi sekaligus pengambilan titik koordinat, bersama pihak kepolisian dan petugas BPN di lokasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta kondisi fisik di lapangan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

Petugas Pengukuran BPN Tulang Bawang mengatakan pengukuran itu untuk mensinkronkan koordinat lokasi tanah antara pelapor dan terlapor.

“Hasil pengukuran BPN ini akan menjadi bahan dasar bagi pihak kepolisian dalam proses hukum berikutnya.,” ujarnya, Kamis (16/4).

Sementara itu, Polres Tulang Bawang mengatakan proses kali ini bisa menjadi jalan keluar dari kebuntuan panjang yang terjadi antara kedua pihak. “Apapun hasilnya nanti, kami harap bisa menjadi titik terang agar masalah ini tidak terus berlarut. Kami harap kedua pihak bisa legawa dan menerima,” ujar Polres Tulang Bawang menegaskan.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan tetap mengawal proses ini secara profesional dan netral hingga tahap akhir, sembari menunggu hasil resmi dari BPN yang akan menjadi dasar tindak lanjut hukum berikutnya.