Jakarta, jejakprofil.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat resmi memperkenalkan inovasi kegiatan “Konseling Peta Jakbar”.
Program ini merupakan langkah konkret instansi dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang ramah, khususnya bagi kelompok rentan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas tahun 2026 yang menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Melalui “Konseling Peta Jakbar”, masyarakat kini dapat mengakses layanan pertanahan dengan lebih mudah dan pasti karena petugas akan hadir langsung di wilayah pemukiman warga.
Menjamin kepastian lokasi dan memudahkan koordinasi kewilayahan, layanan ini akan dipusatkan di 8 Kantor Kecamatan se-Jakarta Barat. Pelayanan akan dilaksanakan setiap hari Senin, pukul 08.30 – 14.00 WIB, yang akan dimulai perdana pada tanggal 06 April 2026.
Adapun jadwal distribusi lokasi per bulannya adalah sebagai berikut April 2026:Kecamatan Kembangan, Mei 2026: Kecamatan Kalideres, Juni 2026: Kecamatan Cengkareng, Juli 2026: Kecamatan Grogol Petamburan, Agustus 2026: Kecamatan Tamansari, September 2026: Kecamatan Tambora, Oktober 2026: Kecamatan Kebon Jeruk, November 2026: Kecamatan Palmerah.
Melalui semangat CANTIK (Cepat, Aman Terintegrasi Elektronik), masyarakat dapat berkonsultasi dan mengurus beberapa layanan unggulan secara langsung, di antaranya Konsultasi, Informasi Pertanahan, Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) dan Perubahan Hak Atas Tanah untuk Rumah Tinggal dengan luas kurang dari 600 m².


