Kanwil BPN DKI Jakarta Hadiri Penandatanganan BAST Fasos/Fasum dan Dukung Sertipikasi Aset Daerah

Nasional42 Dilihat

Jakarta, jejakprofil.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta menghadiri undangan penandatanganan bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) Semester II Tahun 2025 dari para pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan instansi terkait dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset daerah. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (4/2/2026) bertempat di Balai Agung, Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.

Penandatanganan BAST tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa Fasos/Fasum yang telah dibangun oleh para pengembang secara resmi diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengapresiasi para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang telah memenuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan fasilitas fasos fasum kepada Pemprov DKI. Ia juga menginstruksikan kepada jajarannya agar segera memanfaatkan Fasos/Fasum untuk kepentingan publik.

“Saya minta Inspektur untuk segera memanfaatkan Fasos/Fasum ini untuk kepentingan publik sebaik-baiknya. Karena tidak ada manfaatnya jika fasos/fasum yang diserahkan tidak membawa manfaat kebaikan bagi masyarakat,” ujar Gubernur DKI Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Machfoed Effendi bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta hadir sebagai bentuk dukungan terhadap proses administrasi pertanahan dan penguatan kepastian hukum atas aset daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kanwil BPN DKI Jakarta bersama Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta terus mendukung proses sertipikasi tanah atas Fasos/Fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. BPN memastikan bahwa setiap bidang tanah yang menjadi aset daerah didaftarkan dan disertipikatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

Melalui proses sertipikasi ini, diharapkan aset daerah berupa Fasos/Fasum dapat terlindungi dari potensi sengketa serta dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.