Kakantah Jakarta Barat Hadiri Penandatangan BAST Fasos/Fasum, Dukung Sertipikasi Aset Daerah  

JP News82 Dilihat

Jakarta, jejakprofil.com — Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, menghadiri kegiatan penandatanganan bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) Semester II Tahun 2025 dari para pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, serta instansi terkait dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset daerah. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) di Balai Agung, Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.

Penandatanganan BAST ini menjadi momentum penting untuk memastikan Fasos/Fasum yang telah dibangun pengembang secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir dalam kegiatan itu memberikan apresiasi para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang telah memenuhi kewajiban penyerahan Fasos/Fasum kepada Pemprov DKI Jakarta. Gubernur juga menginstruksikan agar seluruh fasilitas yang telah diserahkan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Saya minta Inspektur untuk segera memanfaatkan Fasos/Fasum ini untuk kepentingan publik sebaik-baiknya. Karena tidak ada manfaatnya jika fasos/fasum yang diserahkan tidak membawa manfaat kebaikan bagi masyarakat,” ujar Pramono Anung.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Shinta Purwitasari memberikan dukungan terhadap percepatan penataan aset daerah sekaligus memastikan aspek pertanahan berjalan sesuai ketentuan guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Jakarta Barat.

Dengan adanya sertipikat, diharapkan aset daerah berupa Fasos/Fasum dapat terlindungi dari potensi sengketa serta dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.