MAPPI Tegaskan Urgensi Perlindungan Hukum Profesi Penilai

Nasional149 Dilihat

Jakarta — Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menegaskan pentingnya perlindungan hukum setingkat undang-undang bagi profesi penilai, mengingat peran strategisnya dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga tata kelola ekonomi negara.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers MAPPI yang menghadirkan sejumlah pimpinan organisasi profesi penilai dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, menegaskan bahwa MAPPI merupakan satu-satunya asosiasi profesi penilai publik di Indonesia yang telah berdiri sejak 1981. Hingga akhir 2025, jumlah anggota MAPPI tercatat lebih dari 9.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Budi Prasodjo, profesi penilai memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung sektor keuangan dan pembangunan nasional, termasuk dalam penilaian aset perbankan, pasar modal, perpajakan, pertanahan, hingga infrastruktur. Ia menyebutkan, nilai opini penilaian yang diterbitkan penilai Indonesia setiap tahun mencapai kisaran Rp10.000–12.000 triliun.

“Namun hingga hari ini, profesi penilai belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan profesi dan kepastian hukum bagi para penilai,” ujar Sementara itu Ketua I DPN MAPPI, Dewi Smaragdina, menekankan bahwa penilai merupakan profesi independen yang memberikan opini nilai ekonomi, bukan pengambil keputusan. Ia menyoroti masih kuatnya kesalahpahaman publik dan aparat penegak hukum yang kerap menyamakan opini nilai dengan keputusan final.

Dewi juga menjelaskan bahwa kompetensi penilai dibangun melalui proses panjang, mulai dari pendidikan dasar, sertifikasi, hingga kewajiban Continuing Professional Development (CPD) setiap tahun. Selain itu, MAPPI memiliki standar penilaian, kode etik, dan mekanisme pengawasan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

“Perbedaan nilai dalam penilaian adalah hal yang wajar karena penilaian merupakan opini profesional, selama dilakukan sesuai Standar Penilaian Indonesia dan kode etik,” tegas Dewi.

Lebih Lanjut Dewan Penilai MAPPI, Ihot Parasian Gultom, memaparkan mekanisme internal penegakan kode etik dan standar profesi penilai. Ia menjelaskan bahwa Dewan Penilai berwenang menerima pengaduan dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, maupun anggota sendiri.

Menurut Ihot, Dewan Penilai menerapkan penanganan berlapis, mulai dari kaji ulang laporan penilaian, second opinion, penilaian litigasi, hingga penyediaan ahli di persidangan. Sanksi terhadap pelanggaran etik juga diterapkan secara proporsional, dari teguran hingga pemberhentian tetap.

“Kami menegaskan bahwa sengketa nilai atau kesalahan administratif tidak seharusnya langsung dipidanakan. Ranah etik dan ranah pidana harus dibedakan secara tegas,” ujar Ihot.

Hal Senada juga disampaikan Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI, Ir. Abdullah Fitriantoro, menyoroti peran KJPP sebagai tulang punggung pelaksanaan jasa penilaian di Indonesia. Saat ini terdapat 134 KJPP resmi dengan lebih dari 500 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Abdullah menegaskan bahwa laporan penilaian merupakan dokumen profesional yang memiliki dampak hukum dan telah diatur secara ketat melalui Standar Pengendalian Mutu (SPM) yang diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan.

Ia menolak keras kriminalisasi profesi penilai, terutama ketika penilai ditarik sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana hanya karena laporan penilaian digunakan oleh pihak lain.

“Laporan penilaian adalah dokumen pendukung pengambilan keputusan, bukan alat untuk melakukan korupsi,” tegas Abdullah.

Hamid Yusuf ketua KPSPI MAPPI, menyampaikan dukungan terhadap perjuangan profesi penilai dalam memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Menurut Hamid, penilai merupakan bagian dari pekerja profesional yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai agar para penilai dapat bekerja dengan aman dan profesional.

“Jika profesi penunjang pembangunan seperti penilai tidak dilindungi, maka yang dirugikan bukan hanya profesinya, tetapi juga pembangunan nasional dan masyarakat,” ujar Hamid.

Melalui konferensi pers ini, MAPPI dan seluruh pemangku kepentingan yang hadir mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Penilai sebagai payung hukum yang komprehensif, demi menjamin kepastian hukum, profesionalisme, dan keadilan bagi profesi penilai di Indonesia.