Mahkamah Agung RI Teguhkan Integritas dan Transformasi Digital Sepanjang Tahun 2025

Nasional3 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sepanjang tahun 2025 terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman serta menegakkan hukum dan keadilan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025, Selasa (30/12/2025).

Berbagai capaian strategis yang diraih sepanjang tahun ini menjadi bukti kesungguhan lembaga peradilan tertinggi dalam menjawab tantangan penegakan hukum di tengah dinamika sosial, politik, serta pesatnya perkembangan teknologi.
Upaya penguatan reformasi birokrasi dan modernisasi peradilan terus dilakukan melalui peningkatan layanan berbasis teknologi informasi, percepatan penyelesaian perkara, serta optimalisasi sistem peradilan elektronik. Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Selain itu, Mahkamah Agung RI secara konsisten meneguhkan integritas aparatur peradilan melalui pengawasan internal berkelanjutan, pembinaan sumber daya manusia, serta penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Komitmen ini menjadi fondasi penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Refleksi kinerja sepanjang tahun 2025 juga dijadikan momentum evaluatif untuk terus menyempurnakan sistem peradilan nasional. Tantangan yang ada dipandang sebagai pijakan untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan peradilan yang agung, bermartabat, dan berkeadilan.
Dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis, salah satu pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan perkembangan Artificial Intelligence (AI) tanpa mengurangi independensi dan nurani hakim dalam memutus perkara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkembangan teknologi merupakan keniscayaan di era Revolusi Industri 5.0.

“Perkembangan teknologi, khususnya Artificial Intelligence, adalah sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara sumber daya manusia dengan teknologi, tanpa menghilangkan independensi dan nurani hakim dalam menegakkan keadilan,” ujar Sunarto.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung harus terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi guna mendukung kinerja peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sesi tanya jawab tersebut dihadiri sekitar 70 jurnalis secara luring, serta lebih dari 150 jurnalis lainnya yang mengikuti secara daring melalui kanal Zoom dan siaran langsung YouTube Mahkamah Agung.

Salah satu jurnalis, Sugiarto yang akrab disapa Oki, mengaku bangga terhadap Mahkamah Agung yang dinilai telah memanfaatkan teknologi secara masif dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan. Diharapkan berbagai capaian sepanjang tahun 2025 dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Red/Slamet)