KSOP dan Kantah Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

Ekonomi18 Dilihat

Banyuasin, jejakprofil.com – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin guna membahas penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) lahan.

Langkah ini ditandai dengan pertemuan audiensi kedua instansi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Banyuasin, Selasa 23 Desember 2025.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya sinkronisasi administrasi agar proyek strategis nasional ini dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pemenuhan Legalitas Lahan:
Plt. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhan KSOP Kelas I Palembang yang mewakili Kasubag Umum dan Humas, Orlina Siagian menyatakan bahwa pemenuhan aspek legalitas pertanahan merupakan fondasi utama sebelum konstruksi dan pengoperasian pelabuhan dimulai.

“Audiensi ini adalah langkah awal untuk memastikan pemenuhan aspek legalitas pertanahan. Pelabuhan di Tanjung Carat ini diproyeksikan sebagai pelabuhan utama yang akan memperkuat konektivitas logistik dan distribusi barang di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Orlina Siagian dalam keterangannya.

Orlina menambahkan, keberadaan Pelabuhan Palembang Baru diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan kepelabuhanan, tetapi juga menjadi mesin baru bagi pertumbuhan ekonomi regional.

Dukungan Percepatan Administrasi:
Rencana besar ini disambut positif oleh otoritas pertanahan setempat. Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Novi Agustrianto, S.ST., menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengawal proses penetapan hak atas tanah.

“Kami pada prinsipnya siap memberikan dukungan penuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru merupakan proyek strategis yang akan mendorong pengembangan wilayah di Banyuasin,” kata Novi Agustrianto.

Dalam sesi pembahasan teknis, kedua pihak mendiskusikan persyaratan administrasi hingga tahapan proses penerbitan HPL atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Perhubungan.

Koordinasi lintas instansi ini dianggap vital untuk memitigasi kendala birokrasi di lapangan. Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk menjaga jalur komunikasi yang intensif.

“Percepatan proses sertifikasi lahan di Tanjung Carat menjadi prioritas bersama agar pembangunan infrastruktur pelabuhan dapat segera direalisasikan demi kepentingan logistik nasional,” tutup Novi Agustrianto.