Lampung Tengah, jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah pada minggu kedua di bulan Desember 2025 telah membagikan sertipikat tanah dengan total 800 sertipikat. Sertipikat tersebut berasal dari 2 kampung, yaitu Kampung Pekandangan dan Kampung Kota Batu yang berada di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Sertipikat ini berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keamanan hak atas tanah bagi masyarakat.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi konflik sengketa tanah di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Pembagian sertipikat tersebut dilaksanakan di balai kampung masing-masing yang dihadiri oleh Tim Panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah dan perangkat kampung setempat.
Terselenggaranya pembagian sertifikat tersebut, Tim Panitia PTSL menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti proses pendaftaran tanah dan berharap agar sertifikat tanah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan pembagian sertipikat tanah ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pendaftaran tanah.
“Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman,” ujar Tim Panitia PTSL dalam keteranganya.
Salah satu Kepala Kampung setempat, Kepala Kampung Pekandangan, Ahmin Bunyamin, mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pihak BPN yang sudah membantu menerbitkan sertipikat.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak BPN Lampung Tengah yang sudah membantu menerbitkan sertipikat di kampung ini. Dengan adanya sertipikat ini, kami mempunyai kepastian hukum atas tanah kami,” ucapnya.
Program PTSL ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertipikat tanah. Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka dan dapat menghindari konflik sengketa tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini terus berupaya meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses pendaftaran tanah bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.
Dengan adanya program PTSL ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam program PTSL ini. “Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.” Tungkasnya.
