Lampung, jejakprofil.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro Indra Haditama, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Andika Sempurna Jaya, S. SiT., M.H. serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Abdul Haris, S.ST menghadiri Rapat Pembahasan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu, pada hari ini Kamis (11/12/2025).
Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah koordinatif untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian pengelolaan ABMA/T, khususnya terkait penataan status hukum, pengadministrasian aset, serta sinergi antarinstansi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung, menyampaikan pandangan dan masukan terkait mekanisme penyelesaian aset ABMA/T yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif agar penyelesaian administrasi dan status hukum aset berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.
“Melalui koordinasi lintas sektor seperti ini, kita harapkan penyelesaian aset ABMA/T dapat dilakukan lebih cepat dan terarah, dengan tetap menjunjung asas kepastian hukum dan tertib administrasi,” ujar Kanwil DJKN Lampung.
Rapat koordinasi berlangsung dinamis dengan berbagai pembahasan teknis mengenai langkah-langkah tindak lanjut yang akan dijadikan dasar dalam penanganan aset ABMA/T di wilayah Lampung dan Bengkulu. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan strategi penyelesaian aset negara yang lebih efektif dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Metro, Indra haditama, mengatakan kantor pertanahan siap bersinergi dalam penyelesaian status Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pengelolaan aset negara demi kepentingan bersama.
“Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antar instansi dalam mendukung pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Sekaligus memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan dalam penyelesaian permasalahan aset di daerah,” ujar Indra Haditama dalam keteranganya.
Rapat ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, jajaran Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKNL terkait, serta perwakilan instansi lainnya. Terselenggaranya kegiatan ini berharap dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dan terukur dalam penyelesaian ABMA/T di wilayah Lampung dan Bengkulu.


