Lamteng, jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Rabu, 3 Desember 2025. Pelantikan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan setempat itu berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Lampung Tengah, Nirwanda, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Nirwanda menyampaikan ucapan selamat kepada para PPATS yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting yang menandai awal dari sebuah tanggung jawab besar.
“Pelantikan hari ini dapat kita maknai sebagai anugerah maupun musibah. Setelah Bapak-bapak mengucapkan sumpah, maka Bapak-bapak berkewajiban menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Jika kewajiban ini dilaksanakan dengan baik, maka jabatan tersebut akan menjadi anugerah bagi masyarakat. Namun apabila tidak, maka hal ini justru dapat menjadi musibah,” ujarnya.
Nirwanda juga menekankan pentingnya peran PPATS dalam proses administrasi pertanahan. Sebagai pihak yang berwenang membuat akta tanah, PPATS diharapkan mampu memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menilai keberadaan PPATS yang kompeten merupakan kunci peningkatan kualitas layanan pertanahan di Lampung Tengah.
“Tantangan digitalisasi pertanahan menuntut PPATS untuk terus belajar dan menyesuaikan diri. Ke depan, seluruh layanan pertanahan akan mengarah ke digital. PPATS harus siap mengikuti perkembangan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat tidak tertinggal,” tutupnya.
Salah seorang PPATS yang dilantik menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia menyatakan bahwa amanah tersebut akan dijadikan motivasi untuk memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur. “Kami siap menjunjung nilai-nilai profesionalisme dan mematuhi setiap regulasi yang berlaku dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

