BPN Kota Bima Koordinasi Amankan 66 Aset Pemkot

Kantor Pertanahan Kota Bima

JP News51 Dilihat

BIMA, JejakProfil – BPN Kota Bima menyatakan kesiapan penuh untuk menuntaskan pengamanan aset daerah secara hukum dan fisik.

Langkah ini diambil menyusul temuan sedikitnya 66 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah, kondisi yang sangat rawan menimbulkan konflik hukum dan potensi dikuasai pihak tak bertanggung jawab.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Hodijah saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Wakil Wali Kota Feri Sofiyan.

Rakor yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Bima, Senin 24 November 2025, secara spesifik membahas strategi mitigasi risiko terhadap aset-aset Pemkot.

Hodijah menjelaskan, kerawanan aset ini bermula dari status Kota Bima sebagai daerah pemekaran Kabupaten Bima pada tahun 2002.

Proses penyerahan aset dari kabupaten ke kota yang tidak sepenuhnya terdokumentasikan dengan baik meninggalkan “warisan” aset yang legalitasnya masih menggantung.

“Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, tercatat 66 aset yang sudah diinventarisasi sebagai milik Pemkot namun belum bersertifikat,” jelas Hodijah.

Ia menegaskan, kondisi ini menimbulkan kerawanan hukum dan potensi hilangnya aset daerah.

Untuk itu, Hodijah menyatakan bahwa sertifikasi aset secara yuridis menjadi prioritas utama. “Kami BPN Kota Bima berkomitmen membantu menyelamatkan 66 aset Pemkot tersebut.

Sertifikasi adalah benteng hukum untuk menghindari konflik dan penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya pengamanan aset ini merupakan perwujudan tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pengamanan aset negara.

Kerja sama erat antara Pemkot, BPKAD, dan Kantor Pertanahan diharapkan tidak hanya mempercepat pensertifikatan 66 aset yang tertunda, tetapi juga menelusuri aset-aset lain yang mungkin belum terdata.

Percepatan legalisasi aset ini juga strategis bagi Pemkot Bima, karena merupakan salah satu prasyarat penting dalam upaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan keuangan daerah.