Kemnaker Raih Nilai 100 Indeks Reformasi Hukum, Bukti Keseriusan Reformasi Birokrasi

Ekonomi54 Dilihat

Jakarta–Kementerian Ketenagakerjaan meraih nilai 100 pada penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang dilakukan Kementerian Hukum. Nilai tersebut menempatkan Kemnaker pada predikat AA (sempurna), menjadikannya salah satu kementerian dengan capaian tertinggi pada penilaian reformasi hukum tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa hasil ini merupakan pengakuan atas komitmen serius Kemnaker dalam memperkuat reformasi hukum sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi.

“Capaian nilai 100 ini membuktikan bahwa Kemnaker berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh proses hukum, regulasi, dan tata kelola birokrasi berjalan sesuai prinsip transparansi, kepastian, dan kepatuhan. Ini bukan hanya soal penilaian, tetapi refleksi dari kerja nyata kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” kata Sekjen Kemnaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (21/11/2025).

Cris menjelaskan, tujuan utama IRH adalah menghadirkan tata kelola hukum yang lebih baik, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh regulasi yang diterbitkan tepat guna, serta tidak tumpang tindih.

“Melalui IRH, kita memastikan regulasi yang dibuat benar-benar dibutuhkan, tidak menambah beban birokrasi, dan selaras dengan prinsip good governance. Ini menjadi fondasi penting untuk pelayanan publik yang lebih berkualitas,” tambahnya.

Cris mengatakan, selain meraih nilai sempurna pada IRH, Kemnaker juga memperoleh nilai 97 pada Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025. IRH dan JDIH memiliki keterkaitan erat dalam memperkuat delapan area perubahan Reformasi Birokrasi, khususnya pada bidang regulasi, tata kelola, dan transparansi informasi hukum.

Cris menjelaskan, pengelolaan JDIH yang baik akan menjadi fondasi ketersediaan regulasi yang tertib, terdokumentasi, dan mudah diakses sehingga mendukung keberhasilan reformasi hukum secara menyeluruh.

“Nilai tinggi pada IRH dan JDIH tidak mungkin tercapai tanpa dedikasi seluruh ASN Kemnaker. Saya sangat menghargai kerja keras teman-teman yang terus menjaga integritas, kualitas, dan ketelitian dalam setiap proses penyusunan hingga publikasi regulasi,” ungkapnya.

Kepala Biro Hukum Kemnaker, Reni Mursidayanti, menjelaskan bahwa penilaian IRH mencakup berbagai variabel strategis. Pertama, tingkat koordinasi antara Kementerian Hukum dengan kementerian/lembaga dalam melakukan harmonisasi regulasi, yang memastikan keselarasan dan kepastian hukum. Kedua, kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan pusat, yang dinilai dari kapasitas teknis hingga kualitas penyusunan regulasi.

Ketiga, kualitas re-regulasi atau deregulasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, yang bertujuan menyederhanakan aturan. Keempat, penataan database peraturan perundang-undangan melalui sistem JDIH, yang memastikan seluruh regulasi terdokumentasi dengan rapi, mutakhir, dan mudah diakses publik.

“Hasil ini bukan akhir, tetapi titik awal bagi Kemnaker untuk bekerja lebih baik. Kami akan terus meningkatkan kualitas regulasi dan dokumentasi hukum agar mampu mendukung pelayanan publik yang efektif serta pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan,” katanya.

Biro Humas Kemnaker