Lampung Tengah, jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan penyerahan sertipikat tanah wakaf sebanyak 17 bidang kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu 29 Oktober 2025.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, Nirwanda, S.H., M.H., Kepala Kantor Kemenag H. Maryan Hasan, S.Ag.M.Pd.i, Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung H. Erwinto , S.Ag, M.Kom.I serta seluruh penyuluh, Penyelenggara Zawa, KUA se-Kabupaten Lampung Tengah.
Program sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah wakaf. Sertipikat wakaf bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk nyata tanggung jawab negara dalam menjaga aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, Nirwanda menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset keagamaan.
“Kami menyadari bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak hanya tentang capaian angka, tetapi juga tentang tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan. Program ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah”, ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian dari strategi nasional peningkatan legalitas dan optimalisasi pemanfaatan wakaf. “Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kemenag Lampung Tengah, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan proses sertipikasi, mulai dari jajaran Kemenag, BPN, Penyelenggara Zawa, hingga penyuluh dan KUA kecamatan.
“17 Bidang tersebut terdiri dari 12 bidang kecamatan Pubian, kecamatan Sepetih Raman 3 bidang, kecamatan Gunung Sugih 1 bidang, dan terakhir kecamatan Seputih Mataram 1 bidang. Ini semua berkat kerja keras seluruh penyuluh agama, ini tidak akan berjalan. Sebelum target Desember 2025 selesai, dan ini bisa Alhamdulillah. Sertipikasi ini bukan hanya urusan administrasi, tetapi bagian dari menjaga amanah wakif serta memperkuat peran wakaf dalam pembangunan umat. Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah bersinergi,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses sertipikasi dapat terus berlanjut secara berkelanjutan, sehingga seluruh tanah wakaf di Lampung Tengah memiliki legalitas hukum yang kuat, terlindungi, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Semoga upaya ini dapat memperkuat peran wakaf dalam pembangunan umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan legalitas dan pemanfaatan wakaf.

