Kepala BPN Kota Bima Hodidjah: KKPR Wajib Dipatuhi Pengusaha

RTRW Jadi Peta Jalan Investasi

JP News120 Dilihat

BIMA, JejakProfil – Pemerintah Kota Bima terus mematangkan penataan wilayah. Tujuannya: menarik investasi dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Bima mendasarkan upaya strategis ini pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Saat ini, dokumen penting tersebut memasuki tahap akhir, menunggu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memberikan persetujuan substansi.

Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menekankan bahwa penataan ruang berfungsi sebagai instrumen utama untuk menggenjot perekonomian daerah.

“RTRW ini ibarat peta jalan yang sangat penting bagi Kota Bima. Ini adalah kunci emas untuk mengundang investasi,” ujar Hodidjah dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia menyebutkan, Perda RTRW ini memuat tiga strategi utama yang memfokuskan pembangunan:

  1. Pengembangan Bisnis dan Jasa: Strategi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kemajuan sektor perdagangan dan jasa di kota.
  2. Pengembangan Pariwisata: Strategi ini fokus mengoptimalkan semua potensi wisata, khususnya wisata bahari.
  3. Perbaikan Transportasi: Strategi ini melakukan peningkatan kualitas jalur transportasi, termasuk pembangunan jalan dan jembatan.
Sorotan Tajam pada KKPR dan RDTR:

Selain menuntaskan RTRW, Dinas PUPR Kota Bima juga menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah-wilayah strategis, seperti Kecamatan Raba, Asakota, dan Rasanae Timur.

Hodidjah menyoroti tajam satu aturan wajib yang harus pelaku usaha patuhi, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), di tengah upaya penataan ini.

“Berdasarkan aturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, semua kegiatan yang akan memanfaatkan ruang, apalagi untuk usaha, wajib punya KKPR dulu,” tegasnya.

Hodidjah menyambung, KKPR memiliki fungsi ganda, yaitu menjamin hukum dan memangkas birokrasi.

Kehadiran KKPR terbukti mampu menumbuhkan kepercayaan investor dan menekan risiko bisnis.

“KKPR ini membuat proses perizinan jadi lebih cepat dan transparan, otomatis menghemat waktu dan biaya pengusaha,” jelasnya.

Kepatuhan terhadap KKPR juga membawa manfaat lain, yaitu memastikan pembangunan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Dan tak kalah terpenting, KKPR dapat menekan potensi konflik penggunaan lahan yang salah,” jelasnya.

Penandatanganan KKPR di Kantor Pertanahan:

Hodidjah juga menginformasikan, wewenang penandatanganan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berada di Kantor Pertanahan Kota Bima.

Pemerintah Kota Bima mengambil langkah ini dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin otentikasi bahwa kegiatan usaha yang diusulkan telah sesuai dengan RTRW yang berlaku.

“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan BPN untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan transparan di Kota Bima,” kata Hodidjah.

Ia kembali menegaskan, KKPR merupakan dokumen prasyarat mutlak dalam izin usaha.

“Tanpa KKPR, pengusaha tidak bisa lanjut ke tahap perizinan berikutnya. Ini adalah gerbang awal,” ujarnya.

“Dengan PKKPR, kami memberikan kepastian penuh bahwa lokasi usaha yang dipilih sudah benar-benar sesuai fungsi ruangnya, sehingga risiko konflik lahan dapat terhindari,” tutupnya.