BOGOR , – Kantor Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota bogor jawa barat , memberikan aspirasi hasil musyawarah Pedagang Pkl dengan anggota dewan untuk menata dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) agar memberi kepastian kepada masyarakat di tengah kesulitan ekonomi saat ini di Jl. Pemuda No.25, RT.01/RW.06, Tanah Sareal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161 , RABU 22 OKTOBER 2025.
Pemerintah kota atau Pemkot bogor nanti nya membuat satu zona untuk penataan dan relokasi untuk para pedagang PKL. Banyaknya pedagang kaki lima atau PKL di Kota Bogor memang memiliki dua persepsi yang berbeda, disisi lain lapak PKL yang semakin banyak membuat pemandangan kota menjadi kurang rapih dan Namun disisi lain lagi, adanya pada PKL bisa menjadikan Kota Bogor sebagai tempat kuliner atau surganya jajanan kuliner.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat peran pasar rakyat baik toko modern maupun pedagang online dalam evaluasi melakukan pengelolaan pasar yang sudah ada yang dapat menghidupkan ekonomi lokal. evaluasi atau Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. tapi Bukan hanya soal tata kelola pasar, tapi juga bagaimana pasar bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di sekitar”. kata RIFKI ALATDRUS (KOMISI III).
Pembentukan pasar menjadi langkah strategis untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Harapannya, masyarakat tidak hanya mendapatkan dampak negatif seperti macet atau sampah, tapi juga manfaat ekonomi dari aktivitas pasar setiap hari nya. Dari hasil rapat pedagang pkl sama anggota dewan, masyarakat memberikan masukan terkait ketertiban, parkir, sampah, penataan PKL, dan kepastian kios bagi pedagang lama maupun pedagang baru.
Raperda ini tidak hanya berorientasi pada pengaturan teknis pengelolaan pasar, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi yang adil antara pasar tradisional, toko modern, pedagang online dan pelaku UMKM dalam perlindungan dan pemberdayaan bagi pedagang kecil melalui penataan zonasi dan jarak toko modern agar tidak mematikan pasar rakyat , sekaligus mendorong peningkatan pelayanan, kebersihan, dan kenyamanan pengunjung.
Kami ingin pasar di kota bogor mendapatkan ruang tumbuh bagi ekonomi rakyat dan umkm yang bukan hanya sekedar berfungsi sebagai tempat transaksi setiap hari, dalam regulasi yang diharapkan mampu menyeimbangkan antara kemajuan sektor modern jaman sekarang dan keberlangsungan pasar tradisional tanpa meninggalkan nilai nilai lokal. tutup nya.
(Dedy Haryadi)
