Rumah Subsidi Bukan Barang Bagi-Bagi

Direktur P3S Ingatkan Presiden Prabowo

JP News91 Dilihat
Dengan bangga, Menteri Perumahan Maruarar Sirait bahkan menandatangani nota kesepahaman bersama Gubernur Maluku, menjanjikan tiga ribu unit rumah subsidi.
Dengan bangga, Menteri Perumahan Maruarar Sirait bahkan menandatangani nota kesepahaman bersama Gubernur Maluku, menjanjikan tiga ribu unit rumah subsidi.

Jakarta, JejakProfil – Belakangan ini, publik kita dibuat tercengang oleh tindakan Menteri Perumahan, Maruarar Sirait.

Menteri Perumahan, Maruarar Sirait dengan santai menetapkan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi dan wilayah.

Dengan bangga, Menteri Perumahan Maruarar Sirait bahkan menandatangani nota kesepahaman bersama Gubernur Maluku, menjanjikan tiga ribu unit rumah subsidi.

“Sebuah tindakan yang terlihat manis, seolah-olah pemerintah baru saja memberikan hadiah,” ujar Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, dalam keterangannya.

Namun, jika kita teliti, kebijakan ini justru menunjukkan arogansi, seakan-akan aturan undang-undang tidak berlaku baginya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mengatur dengan sangat jelas bagaimana sistem perumahan rakyat itu berjalan.

“Dalam undang-undang itu, kita mengetahui bahwa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya bisa diberikan kepada peserta Tapera,” imbuhnya.

Syarat bagi peserta pun tidak main-main: mereka harus terdaftar minimal dua belas bulan, termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan pembiayaan hanya untuk rumah pertama.

Bahkan, Pasal 28 menegaskan bahwa urutan penerima ditentukan oleh lamanya kepesertaan dan kelancaran pembayaran iuran.

Jadi, FLPP bukan dana hibah yang bisa diputuskan semudah menjentikkan jari, melainkan hak konstitusional yang lahir dari mekanisme yang diatur undang-undang.

“Tindakan membagi kuota adalah sebuah bentuk salah kaprah,” tandasnya.

FLPP adalah subsidi bunga kredit, yang fungsinya hanya bekerja ketika rakyat mengajukan pembiayaan rumah melalui bank penyalur.

“Jadi, ini bukan barang yang bisa dipotong-potong lalu dibagikan seperti kue lebaran,” ujar Jerry Massie dalam keterangannya, Senin 22 September 2025.

“Dalam konteks itu, kita melihat bahwa kewenangan penyaluran dan pengelolaan dana Tapera sepenuhnya berada di tangan BP Tapera,” kata dia.

Pasal 36 dan 37 dengan tegas menyebutkan BP Tapera sebagai pihak yang berfungsi mengatur, mengawasi, dan melaksanakan tindak lanjut pengelolaan dana, termasuk menetapkan bank penyalur dan mengawasi alokasi pembiayaan.

Menteri memang duduk di Komite Tapera, tetapi dia hanya berfungsi memberi arahan kebijakan umum.

Tidak ada satu pun pasal yang memberi menteri hak untuk membagi-bagikan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi atau MoU politik dengan daerah.

Dengan memaksakan logika kuota, menteri terang-terangan mengintervensi mekanisme pasar yang seharusnya obyektif dan transparan.

Dampaknya bisa fatal:

Pekerja yang sebenarnya memenuhi syarat MBR bisa terpinggirkan hanya karena mereka tidak termasuk dalam kelompok profesi yang diistimewakan.

Rumah subsidi akhirnya berubah wajah menjadi alat pencitraan, bukan lagi instrumen keadilan sosial.

Presiden harus membuka mata melihat praktik seperti ini. Membiarkan pola bagi-bagi rumah subsidi ala menteri sama saja dengan membiarkan pelanggaran terhadap UU Tapera.

Jika pelanggaran ini dibiarkan, keadilan sosial akan terdistorsi, program perumahan rakyat akan dipolitisasi, dan kredibilitas pemerintah di mata publik akan hancur.

Presiden tidak boleh diam karena rumah subsidi bukanlah hadiah politik, melainkan hak rakyat yang harus dijalankan dengan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Rumah adalah amanat konstitusi. FLPP adalah bagian dari dana amanat Tapera, dan penggunaannya hanya sah jika disalurkan kepada peserta sesuai syarat hukum.

Presiden harus segera mengingatkan menterinya bahwa tidak ada ruang dalam undang-undang bagi praktik bagi-bagi rumah berbasis kuota atau MoU.

“Jika jalan ini dibiarkan melenceng, hak rakyat terancam digadaikan demi kepentingan jangka pendek,” pungkas Jerry.