Menteri Perumahan Ambil Alih Peran BP Tapera?

Hukum, JP News109 Dilihat
Menteri Perumahan Bukan Komisioner BP Tapera_Maruarar Sirait
Menteri Perumahan Maruarar Sirait

Jakarta, Jejakprofil – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dinilai lebih sering tampil dalam posisi seakan sebagai Komisioner BP Tapera, ketimbang sebagai Menteri Perumahan sesuai tugas pokoknya.

Penilaian ini disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Jerry Massie, Direktur Eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S).

Program FLPP Jadi Sorotan:

Menurut Jerry, selama 10 bulan menjabat sebagai Menteri Perumahan, program yang selalu dikedepankan Maruarar Sirait hanyalah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

FLPP sendiri merupakan program subsidi pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dana FLPP berasal dari APBN dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) di Kementerian Keuangan, lalu dikelola sebagai dana Tapera oleh BP Tapera berdasarkan pasal 61 huruf f UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Keterbatasan Peran Menteri Perumahan dalam Pengelolaan FLPP

Jerry menegaskan, dalam pengelolaan dan distribusi FLPP, Menteri Perumahan tidak memiliki keterkaitan langsung karena anggarannya tidak berada di Pagu DIPA Kementerian Perumahan.

“FLPP sepenuhnya dikendalikan oleh BP Tapera berdasarkan mandat UU,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2016, Menteri Perumahan hanya berposisi sebagai Ketua Komite Tapera merangkap anggota bersama Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, OJK, dan unsur profesional.

BP Tapera dan Fungsi Komite

BP Tapera adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.

Fungsi komite yang diemban Menteri Perumahan hanya bersifat pembinaan, yaitu merumuskan kebijakan strategis dan memberi arahan atau pertimbangan kepada BP Tapera.

Maruarar Sirait Dinilai Melampaui Kewenangan

Jerry menilai, beberapa waktu terakhir Menteri Perumahan Maruarar Sirait tampak menonjol dalam pengelolaan dan penyaluran dana Tapera.

Hal itu terlihat dari kebijakan segmentasi penyaluran dana Tapera melalui MoU dengan masyarakat berbasis profesi dan pembagian kunci rumah—yang menurutnya bukan tugas pokok Menteri Perumahan.

Padahal, pasal 29 ayat 4 UU Tapera menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan dilakukan BP Tapera setelah berkoordinasi dengan OJK, dan pasal 24 menyebutkan dana hanya diperuntukkan bagi peserta Tapera dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan.

Pentingnya Kepatuhan terhadap UU Tapera

Jerry mengingatkan bahwa mekanisme distribusi pembiayaan perumahan sudah diatur UU secara ketat, sehingga tidak dibenarkan adanya MoU bagi pihak di luar peserta Tapera.

“Ketentuan pasal tentang sumber dan pengelolaan dana Tapera tidak bisa diubah oleh arahan Menteri Perumahan,” tegasnya.

Ia meminta Presiden dan DPR RI memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan UU Tapera, bahkan mendesak DPR untuk meminta BPK RI melakukan audit investigatif karena BP Tapera mengelola dana APBN yang besar.

Dana FLPP 2025 dan Kewenangan Menteri Perumahan

Tahun 2025, dana FLPP ditetapkan sebesar Rp35,2 triliun untuk 350 ribu rumah subsidi, disalurkan BP Tapera dari anggaran Kementerian Keuangan.

Menurut Jerry, hal ini semakin menegaskan bahwa Menteri Perumahan tidak boleh mengambil alih pengelolaan dana FLPP, melainkan fokus pada tugas strategis kementeriannya.

Bukan Tanggung Jawab Menteri

Jerry menegaskan, pengelolaan dan distribusi dana Tapera bukan tanggung jawab langsung Menteri Perumahan Maruarar Sirait, melainkan BP Tapera sebagai badan hukum publik yang mandiri berdasarkan UU.

BP Tapera tidak bisa dibubarkan kecuali dengan UU dan bahkan memiliki kedudukan permanen lebih kuat dibanding kementerian.