JAKARTA, (16/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan dengan mempercepat reformasi layanan perizinan dan sertifikasi, yaitu melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini juga menjadi jawaban atas dorongan Presiden untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor kelautan dan perikanan.
“PP 28/2025 menegaskan pendekatan berbasis risiko sebagai fondasi dalam menerbitkan perizinan berusaha. Tidak hanya menyederhanakan regulasi, tetapi juga mempertegas kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik,” ujar Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KKP Mahfudiyah dalam Talkshow Bincang Bahari di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Prasarana dan Sarana Ditjen Perikanan Budidaya, Ujang Komarudin, menekankan bahwa percepatan layanan menjadi nyata melalui platform OSS-RBA. Reformasi ini membawa dampak besar pada subsektor budidaya, pengolahan, pemasaran, serta jasa pascapanen.
“Pengajuan Sertifikat Standar untuk pelaku budidaya kini hanya butuh 3 hari kerja. Bahkan mikro dan kecil cukup melampirkan rencana usaha dan mengikuti cara budidaya ikan yang baik,” ujarnya.
Jaminan Mutu Produk yang Terdigitalisasi
Sementara itu, dari sisi jaminan mutu produk perikanan, Kepala Pusat Mutu Pascapanen, Widya Rusyanto menjelaskan bahwa sistem sertifikasi pascapanen seperti HACCP dan SKP kini juga terdigitalisasi melalui sistem Honest dan SKP Online. Transformasi besar ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan investasi dan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar global. Sampai dengan semester I 2025, tercatat 1.516 sertifikat HACCP telah diterbitkan untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI).
“Kami mengubah alur sertifikasi menjadi lebih cepat tanpa mengurangi aspek ketatnya pengawasan mutu. Ini penting karena jaminan mutu adalah kunci untuk ekspor,” katanya.
Dari sisi pengawasan, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menegaskan bahwa kemudahan izin harus dibarengi dengan pengawasan yang tegas.
“Kami menerapkan pengawasan berbasis data dan pendekatan risiko untuk memastikan pelaku usaha tetap taat. Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran berat,” jelasnya.
Sedangkan dalam aspek pemberdayaan usaha, Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP, Catur Sarwanto, menyampaikan bahwa pihaknya fokus pada fasilitasi dan pendampingan pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Kami hadir dalam bentuk gerai layanan, klinik usaha, dan bimbingan teknis agar pelaku usaha tidak hanya legal, tapi juga naik kelas secara kapasitas,” kata Catur.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa kemudahan perizinan akan meningkatkan produktivitas kegiatan kelautan dan perikanan dari hulu hingga hilir. Kemudahan ini tetap diikuti dengan komitmen perlindungan terhadap lingkungan sehingga usaha yang dijalankan berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan sosial.
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI