Beranda / Ekonomi / Menteri Trenggono : Perizinan Ruang Laut Harus Mampu Tingkatkan Lapangan Kerja

Menteri Trenggono : Perizinan Ruang Laut Harus Mampu Tingkatkan Lapangan Kerja

Share:

JAKARTA, (16/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung bagi negara, namun juga mendukung kelestarian ekosistem, penguatan kapasitas masyarakat pesisir serta meningkatkan lapangan kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, instrumen KKPRL telah menjadi penghubung penting antara perencanaan ruang dan realisasi investasi di laut.  Integrasi penataan ruang laut dan darat merupakan landasan keruangan yang penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika lingkungan serta kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat.

“Integrasi penataan ruang laut dan darat harus menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika ruang ditata dengan bijak, lingkungan dijaga dan ekonomi tumbuh secara inklusif, maka masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil akan berdiri sejajar sebagai bagian dari pembangunan nasional,” kata Menteri Trenggono saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut di Jakarta, Selasa (15/7).

Rakernis Penataan Ruang Laut yang dihadiri oleh para Gubernur, K/L, pelaku usaha dan asosiasi, perguruan tinggi, mitra kerjasama/NGO ini dimaksudkan untuk harmonisasi perencanaan tata ruang laut dengan ekonomi biru di semua tingkatan pemerintahan serta memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penataan ruang laut yang berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyamaan persepsi, serta perumusan strategi teknis yang aplikatif.

“Tanpa keterpaduan perencanaan antara ruang darat dan laut, potensi konflik pemanfaatan ruang, tumpang tindih kebijakan serta inefisiensi investasi akan terus terjadi, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi titik temu dua wilayah perencanaan tersebut,” jelas Menteri Trenggono.

Guna mempercepat integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi diperlukan komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mempertimbangkan kearifan lokal yang dilakukan dengan mekanisme Perizinan atau KKPRL, bukan dengan mekanisme Hak.

“Sinkronisasi sangat penting agar arah pembangunan nasional dan wilayah berjalan harmonis, mendukung ekonomi biru, melindungi ekosistem pesisir, dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Sinergitas Dengan Pemangku Kepentingan

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyebutkan ruang laut memiliki posisi strategis dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) maupun Provinsi (RTRWP).  Kartika berharap melalui diskusi dan kerjasama yang konstruktif melibatkan pemangku kepentingan terkait, KKP dapat menghasilkan rekomendasi nyata untuk memperkuat tata ruang laut Indonesia yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif menuju Indonesia Emas 2045. Dia berharap akan ada strategi perbaikan dan rekomendasi untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan berbasis ruang laut.

“Ruang laut bukan entitas terpisah, tetapi bagian integral dari struktur dan pola ruang nasional dan daerah. Artinya, perencanaan wilayah darat dan laut harus saling terhubung dan mendukung satu sama lain,” ujar Kartika.

Sebagai bentuk sinergisitas penataan ruang laut dengan pemangku kepentingan, KKP menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Danareksa (Persero) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI). Tidak hanya itu, KKP juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, badan usaha dan lembaga swadaya masyarakat atas kepatuhan pelaksanaan KKPRL dan penyelenggaraan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan, tata ruang yang terintegrasi akan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi negara sekaligus mendukung rehabilitasi ekosistem dan penguatan kapasitas masyarakat pesisir.

HUMAS DITJEN PENATAAN RUANG LAUT

Lihat Juga

PP 28/2025: Tranformasi Layanan Perizinan Kelautan Perikanan Menjadi Lebih Cepat & Mudah

JAKARTA, (16/7) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *