Mediasi buntu Law Firm Prabu & Patnere siap tempuh jalur hukum selanjut nya

Hiburan180 Dilihat

Tanggerang Selatan – PrabuYopi rianda,SH dari Law Firm Prabu & Partners selaku kuasa hukum dari para ahli waris Tjatong Bin Djimin kecewa soroti upaya mediasi dugaan perbuatan mal administratif petugas pencatat buku besar riwayat tanah Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan yang mencatat tanpa keterangan dan mendesak kecamatan Pondok ArenTangerang Selatan untuk mengambil tindakan yang adil, karena perbuatan tersebut telah merugikan para Alih waris beberapa waktu lalu, Senin (07/07/25)

“Kami sangat kecewa, mediasi yang kami tunggu tunggu yang kami harapan ternyata tidak mendapatkan hasil keputusan yang seharus nya, para pihak yang mengklaim lahan kami sebagai milik nya pun tidak hadir, yang lebih aneh menurut kami keterangan yang di berikan oleh BPN bahwa alas dasar yang di jadikan M 1766 itu ada di hampir setiap kelurahan kecamatan Pondok Aren, ini bagaimana Maksud nya?

Ini Harus jadi perhatian khusus Inspektorat Tangerang Selatan untuk menelaah informasi temuan temuan tersebut dan menanganinya sebagai laporan khusus, temuan tersebut jika tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah, ini bagian dari praktik mafia tanah yang di biarkan oleh pemerintah kita Tangsel khususnya, pembiaran yang dampaknya semakin membuat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota Tangsel,” tutur Yopi selaku pengacara dari Prabu Law Firm

Lebih lanjut Yopi mengatakan dengan tegas, bahwa pihak kelurahan pondok Betung yang telah melakukan pencatatan untuk Girik Letter C Nomor 97 atas nama Tjatong Bin Djimin tanpa keterangan itu harus segera mempertanggungjawabkan dugaan mal administratif tersebut Sudah tidak bisa didiamkan lagi

“Kami mendesak untuk segera pihak Kelurahan Pondok Betung khususnya Kepala Kelurahan nya untuk segera dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dicatat dalam pencatatan buku besar riwayat tanah Kelurahan Pondok Betung, dan jika himbauan kami ini tidak ditanggapi dengan serius, kami akan melakukan langkah langkah hukum yang lebih tegas, jangan bermain atau coba coba mempermainkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi, semakin tidak ada tanggapan lanjutan untuk penyelesaian sama hal nya membuat kami berfikir selama ini kelurahan Pondok Betung dan kecamatan Pondok Aren tidak bertanggungvjawab dalam hal ini

“Kami berharap, ini akan menjadi perhatian kembali untuk inspektorat Kota Tangsel untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yakni memeriksa petugas kelurahan tersebut kembali berdasarkan pernyataan keterangan dari pihak BPN dan melaporkan hasilnya secara resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kelurahan tersebut baik dari sisi etika dan jabatan,” tutup nya

Sampai dengan saat ini pihak kecamatan pondok Aren melalui percakapan wa belum bersedia memberikan keterangan lanjutan.

(Red/Jennifer)