Beranda / Hukum / Surat untuk Presiden Republik Indonesia, Guna Membantu Menyelesaikan Sengketa Tanah Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) yang Selama ini Tidak Segera Kunjung Selesai

Surat untuk Presiden Republik Indonesia, Guna Membantu Menyelesaikan Sengketa Tanah Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) yang Selama ini Tidak Segera Kunjung Selesai

Share:

Jakarta, 12 Mei 2025

Lampiran : Berbagai Bukti dan Informasi telah ada dan/atau diketahui bersama (Team Pendopo Balaikota DKI Jakarta, CRM, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Walikota Jakarta Barat dan sebagainya)

Perihal :

1. Sengketa Tanah/Lahan Milik H Muchtar Bin Usman di Jl Pos Pengumben Raya No. 18, RT 001/RW 008, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta yang Digunakan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) untuk SDI Al Falah 02 Pagi dan/atau SDI Al Falah 03 Pagi (sebelumnya SDI Al Falah 03 Petang)

2. Jual Beli secara Sepihak beserta berbagai Keanehan/Kejanggalan yang terjadi : antara Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dengan H Syarief Usman-dkk (I) dan Hj Subhiyah-Zuhriyah (II)

3. Dugaan berbagai Pelanggaran, seperti : Penipuan, Fitnah, Intimidasi, Intervensi, Diskriminasi, Pemufakatan Jahat, Pengambilan/Perampasan/Penguasaan Hak orang lain/Hak Bersama/Tempat Ibadah, Suap – Menyuap, Penganiayaan – Ancaman Bunuh, Penghinaan, Membongkar Makam sebelum Genap 3 Tahun, TPPU, (Mungkin) Dana BOS, Menyembunyikan TO dan lainnya : yang telah Dilakukan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dan H Syarief Usman-dkk

4. Suap atau Iming – iming Uang/Kendaraan/Hadiah yang Dilakukan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dan H Syarief Usman

5. Dugaan untuk Semua Izin Operasional Sekolah yang Dinaungi Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) telah mati/ED/Kadaluwarsa

6. Menanti Janji H Ahmad Farid RS selaku Ketua Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) untuk segera Melakukan Proses Hukum (baik Pidana maupun Perdata) dan Informasi kepada Media : termasuk Segera Melakukan Penyelesaian Permasalahan yang Terjadi

7. Tupoksi dan Peran Serta Aparat Pemerintah dalam Penegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu; beserta Kebenaran, Keadilan, Hak dan Tanggung Jawab

Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Di tempat

Dengan hormat,

Assalamu Alaikum Wr Wb.

Berbagai informasi, data/dokumen dan kesaksian yang telah diketahui bersama, bahwasanya tanah yang berada atau beralamat di Jl Pos Pengumben Raya No. 18, RT 001/RW 008, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang saat ini digunakan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) untuk SDI Al Falah 02 Pagi dan/atau SDI Al Falah 03 Pagi (sebelumnya SDI Al Falah 03 Petang) adalah milik H Muchtar Bin Usman, berdasarkan :
• Buku Letter C di Kelurahan Sukabumi Selatan
• Keterangan langsung dari Lurah pada saat itu (Ibu Mayanti Aziz)
• Pengakuan Ahli Waris Almarhum H Rahmatullah Shiddiq (H Ahmad Fauzi RS)
• Kesaksian dan amanah dari H Muchtar Bin Usman kepada Ahli Waris Almarhum H Muchtar Bin Usman (Hj Farida dan Suaminya, H Hamzah)
• Surat, Informasi, Berita Online maupun YouTube dari Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dan/atau Pengurus Pengurus Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) pada saat itu
• Adanya transaksi uang yang diberikan Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) kepada H Syarief Usman-dkk pada tanggal 08 Maret 2020 di restoran Rasa – Rasa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
• Adanya transaksi uang (lanjutan) yang diberikan Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) kepada Hj Subhiyah-Zuhriyah (Tahun 2024)
• Iming – iming uang Rp 2 Milyar untuk Ahli Waris lainnya (Tahun 2024)
• Informasi Warga dan lain sebagainya

Perlu diketahui pula, diduga semua Izin Operasional Sekolah di Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) telah mati/ED/Kadaluwarsa :

1. SDI Al Falah 01 Pagi
No SK Operasional : 2040/-1.851.48
Tanggal SK Operasional : 20 Maret 2012
Masa berlaku : –

2. SDI Al Falah 02 Pagi
No SK Operasional : 649/-1.851.48
Tanggal SK Operasional : 27 Januari 2012
Masa berlaku : 30 Juni 2016

3. SDI Al Falah 03 Pagi (sebelumnya SDI Al Falah03 Petang)
No SK Operasional : 11658/-1.851.48
Tanggal SK Operasional : 14 November 2014
Masa berlaku : 30 Juni 2016

4. SDI Al Falah 01 Petang (apakah menjadi SDI Al Falah 04 Pagi . . ? ?)
No SK Operasional : 2039/-1.851.48
Tanggal SK Operasional : 20 Maret 2012
Masa berlaku : –

5. Madrasah Tsanawiyah Al Falah
No SK Operasional : 1713 TAHUN 2015
Tanggal SK Operasional : 30 November 2015
Masa berlaku : –

6. Aliyah Al Falah
No SK Operasional : KW.09.4/4/PP.07/3188/2013
Tanggal SK Operasional : 14 Mei 2013
Masa berlaku : 14 Mei 2016

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, mulai dari Tabayyun untuk mendapatkan informasi yang bertanggung jawab, musyawarah/Mediasi secara Kekeluargaan dengan baik, sampai dilakukannya pelaporan pada berbagai instansi (Kelurahan, Kecamatan, KUA Kecamatan, Walikota Jakarta Barat, Kanwil Depag Jakarta Barat, Kanwil Depag DKI Jakarta, Pendopo Balaikota/CRM, LAPOR dan sebagainya : termasuk LAPOR MAS WAPRES)

Sebanyak 13 (tiga belas) kali pelaporan atau pengaduan di Pendopo Balaikota DKI Jakarta atau CRM telah dilakukan, namun tidak kunjung selesai.

Semoga permasalahan yang terjadi (terhadap adanya berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dan H Syarief Usman-dkk) dapat segera selesai dengan baik, benar, tepat, adil dan berkah.

Seyogyanya, Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) merupakan Yayasan Pendidikan dan juga Yayasan Islam, dapat menjadi contoh dan teladan yang baik disertai nilai – nilai Keislaman itu sendiri. Bahkan, seolah adanya dugaan beberapa hal aneh (Penipuan, Pemufakatan, Intervensi, Intimidasi, Diskriminasi dan sebagainya) yang telah dilakukan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) bersama :
1. H Syarief Usman-dkk
2. Hj Subhiyah – Zuhriyah
3. Kelurahan Sukabumi Selatan
4. Kanwil Depag Jakarta Barat
5. Kanwil Depag DKI Jakarta
6. Pihak lainnya

Untuk para Aparat Pemerintah yang bersih dan Amanah (mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Gubernur dan sebagainya) : semoga dapat bekerja dan menjalankan Tupoksi – Tanggung Jawabnya dengan baik, benar, tepat dan cepat pula, sesuai aturan Hukum yang ada/berlaku. Tidak melakukan pembiaran pelanggaran yang berlarut (termasuk blokir WA), tindakan diskriminatif dan lain sebagainya.

Semoga konsekuensi atau Sanksi Hukum terhadap adanya berbagi dugaan pelanggaran yang terjadi di Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dan H Syarief Usman-dkk tersebut diatas, bukan hanya menjadi “efek jera” semata, melainkan menjadi hikmah – pembelajaran kita bersama (untuk melek terhadap Hukum, dengan tidak tidak melakukan pelanggaran/kejahatan/Kedzoliman), serta pertanggung jawaban Hukum untuk keadilan (Dunia dan Akhirat).

Salah satu Tokoh Masyarakat yang merupakan Ulama dan juga Anggota DPRD DKI pada saat itu (21 Mei 2021), menyampaikan bahwa :
1. Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dapat ditutup
2. Baik Pengurus Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) maupun Keluarga yang melakukan jual beli secara sepihak akan mendapatkan konsekuensi Hukum

Pada laporan saya di Pendopo Balaikota (06 Januari 2025) maupun LAPOR MAS WAPRES (17 Januari 2025), jual beli secara sepihak yang dilakukan antara Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dengan dengan H Syarief Usman-dkk (I) maupun Hj Subhiyah-Zuhriyah (II) adalah :
– tidak Sah secara Hukum
– dibawah tangan
– ada dugaan berbagai pelanggaran
Sehingga, jual beli tersebut dapat dibatalkan dan juga melanggar Hukum.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Fastabiqul Khoirot

Wassalamu Alaikum Wr Wb

Tembusan :
1. Kelurahan Sukabumi Selatan
2. Kecamatan Kebon Jeruk dan KUA Kecamatan Kebon Jeruk
3. Walikota Jakarta Barat
4. Gubernur DKI Jakarta
5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI
6. Kementerian Agama RI
7. Kementerian ATR/Kepala BPN
8. Kementerian Hukum dan HAM
9. Ombudsman RI
10. Pengadilan Agama Jakarta Barat
11. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
12. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
13. DPRD DKI
14. DPR RI
15. Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah
16. Keluarga Besar Almarhum H Muchtar Bin Usman
17. Keluarga Besar Almarhum H Rahmatullah Shiddiq
18. Keluarga Besar Almarhum H Daud Bin H Ismail
19. Forum Komunikasi Masjid dan Mushollah (FKMM) Jakarta Barat dan Jakarta Selatan ungkap Zaky Mubarok

(Red)

Lihat Juga

Oma Lusiana Laporkan E Kepolisi, Dinilai Perbuatannya Tindakan Premanisme

TANGERANG – Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia bongkar dugaan motif pelaku perampasan rumah, perusakan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *