Beranda / Hukum / Oknum Pimpinan DPRD Gunung Mas Diduga Abaikan Putusan Hukum Adat

Oknum Pimpinan DPRD Gunung Mas Diduga Abaikan Putusan Hukum Adat

Share:

GUNUNG MAS – Seorang oknum pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas berinisial BN diduga mengabaikan putusan hukum adat yang telah dijatuhkan Kedamangan Manuhing sejak hampir dua tahun lalu. Putusan itu berkaitan dengan pelanggaran norma adat akibat hubungan pribadi yang menyebabkan “kehamilan” seorang perempuan berinisial ES. Dan hingga kini putusan tersebut belum dipatuhi.

Damang Kepala Adat Manuhing, Awal Jantriadi, membenarkan adanya kasus tersebut. Damang Awal mengungkapkan bahwa BN telah dijatuhi sanksi adat berdasarkan putusan Nomor 018/KDKA/DKA-KM/IX/2022 tertanggal 19 September 2022.

Dalam putusan tersebut, BN diwajibkan membayar denda adat senilai total Rp340,9 juta serta menanggung biaya persalinan, perawatan anak, hingga pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

“Putusan itu bersifat final dan mengikat. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan. Putusan kala itu kami lakukan bersama tiga orang Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Manuhing,” tegas Awal saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/5/2025).

Dirincikan oleh Damang Awal, denda adat yang dijatuhkan mencakup: Singer Perusak Bawi Balu: Rp9 juta. Singer Tungkun Balang: Rp27,5 juta. Singer Tekap Bau Mata: Rp4,5 juta. Singer Belom Bahedat: Rp299,9 juta

Selain denda materiil, lanjut Damang Awal, BN juga diwajibkan menjalani ritual adat Mamapas Lewu sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial terhadap masyarakat dan lingkungan adat.

Damang Awal menyatakan bahwa berbagai upaya musyawarah telah ditempuh, namun tidak mendapat tanggapan memadai.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal etika dan tanggung jawab sosial. Kalau pejabat saja tidak menghargai hukum adat, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan yang berbasis budaya?. Beliau adalah pejabat publik, bahkan pimpinan lembaga legislatif di daerah ini. Seharusnya memberikan contoh bagaimana menghormati hukum adat,” ungkap Damang Awal.

Menurut Awal, sikap BN yang tidak kooperatif ini dapat mencederai nilai-nilai Belom Bahadat, falsafah masyarakat Dayak yang menjunjung tinggi etika, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap adat istiadat.

“Kami tidak ingin ini jadi preseden buruk. Jika tak ada penyelesaian, jalur hukum negara terbuka, dan Kedamangan siap menjadi saksi. Kami ingin hidup saling menghormati dan menghargai antar sesama,” ujar Damang Awal memungkasi.

Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi BN melalui sambungan telepon dan pesan singkat untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(Red)

Lihat Juga

Sejumlah Organisasi Pers Laporkan Dugaan Penghinaan Dan Pelecehan Profesi Wartawan Kepolisi

Jakarta – Sejumlah organisasi Pers / Kewartawanan resmi melaporkan oknum A ke Polda Metro Jaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *