Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) terus memperkuat sosialisasi terkait tata cara pembentukan KDMP melalui mekanisme musyawarah desa.
“Hari ini, kita baru saja melakukan zoom meeting dengan para Kepala Desa seluruh Indonesia,” ungkap Wamenkop, usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di kantor Kemenko Bidang Pangan, di Jakarta, Kamis (17/4).
Dalam acara yang dihadiri Wamendagri, Wamendes, Wamentan, Wamen KKP, Kemenkeu, Kemenkes, dan Kemen BUMN, Wamenkop menjabarkan Rakor dan zoom meeting tersebut bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada para Kades terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Perkembangan terkini, lanjut Wamenkop, setelah masing-masing kementerian membuat Juklak, lalu disampaikan ke dinas-dinas terkait di seluruh kabupaten dan kota.
Kemudian, ada juga rencana keluar Surat Edaran dari Kemendagri untuk dijadikan pedoman bagi para Kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam penggunaan biaya tidak terduga untuk pembuatan akte pendirian koperasi.
“Itu hal-hal yang sudah bisa disampaikan kepada para Kades di wilayahnya masing-masing. Alhamdulillah, semuanya sudah tersosialisasi dengan baik terkait rencana pembentukan Kopdes Merah Putih,” ucap Wamenkop Ferry.
Oleh karena itu, Wamenkop meyakini sudah banyak masyarakat desa yang mengetahui program pembentukan Kopdes Merah Putih. Yang selanjutnya, tinggal para Kades mengambil inisiatif untuk menggelar musyawarah desa dan kelurahan.
“Kemenkop melalui dinas-dinas koperasi dan tenaga-tenaga pendamping, akan mendampingi pelaksanaan musyawarah desa khusus itu dengan agenda pembentukan Kopdes Merah Putih,” imbuh Wamenkop.
Dalam musyawarah desa, akan dipaparkan mengenai tata cara, proses pendirian, hingga pembentukan pengawas dan pengurus Kopdes Merah Putih.
“Musyawarah desa khusus harus melibatkan tokoh-tokoh utama masyarakat, perwakilan Gapoktan, penyuluh pertanian, pendamping perikanan, BUMDes2, dan sebagainya, termasuk mengundang koperasi-koperasi yg ada di desa tersebut. Intinya, semua unsur terlibat,” papar Wamenkop.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkop mengungkapkan beberapa tantangan pembentukan Kopdes Merah Putih. Pertama, ketersediaan SDM. “Untuk itu, kita akan konsentrasi penuh dalam menyiapkan SDM-SDM yang handal dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sebuah kopdes,” ulas Wamenkop.
Tantangan kedua, kata Wamenkop, adalah langkah untuk meminimalisir risiko yang salah satunya melibatkan perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida. “Terkait skema pembiayaan juga sudah mendapat kepastian dari pihak perbankan pemerintah dan Kemenkeu,” ucap Wamenkop Ferry.
Dengan persiapan yang sudah matang tersebut, Wamenkop meyakini secara bisnis Kopdes Merah Putih memiliki kemungkinan untung mencapai 90%, dengan melihat aneka unit usaha yang digelutinya. “Tapi, lagi-lagi, itu semua tergantung juga bagaimana pengelolaannya dan SDM yang dimiliki,” tukas Wamenkop.
Sementara itu, dalam pembukaan acara Rakor, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa dengan sudah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, itu sebagai bukti Presiden Prabowo Subianto akan mendukung habis-habisan gerakan koperasi ini.
“Presiden tidak ingin lagi ada desa di Indonesia yang miskin dan hidup susah,” kata Menko Pangan.
Zulkifli menambahkan, koperasi yang didirikan pemerintah desa (Pemdes) dan nantinya akan dimiliki masyarakat desa tersebut, akan menciptakan suatu ekosistem ekonomi desa.
“Selain unit simpan pinjam, Kopdes ini juga akan bergerak di unit usaha lain, seperti warung sembako, klinik, apotek, cold storage, serta segala sektor usaha yang dibutuhkan masyarakat desa. Bahkan, Kopdes bisa juga untuk memotong rantai pasok yang panjang,” ucap Menko Pangan.
Bahkan, lanjut Zulkifli, Kopdes Merah Putih bisa juga menjadi agen penyaluran pupuk subsidi dan non subsidi, hingga agen penjualan gas elpiji.
*Jakarta, 17 April 2025*
*Humas Kementerian Koperasi*
*Medsos resmi: @kemenkop*